Terjerat Kasus Perjudian, 3 Wanita Di Serahankan Ke JPU Bersama Barang Bukti
Jayawijaya, Wamena, MPB — Telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Wamena dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan perkara pidana telah Lengkap atau P21. Jumat, (25/04/2025).
Kasat Reskrim Iptu Muh. Mirwan,.S.Tr.K Saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan ke – 3 tersangka wanita tersebut berinisial L (36), ERA (35), dan HI (40) terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e Subsider 303 Ayat 1 ke 2e dan kini telah di bawa ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh 3 anggotanya yaitu Brigpol Hendrawan,.S.H, Brigpol Arnold Patandung dan Bripda Timotius Dimara. Ungkapnya
Penyerahan ke – 3 tersangka tersebut berdasarkan LP / A / 01 / I / 2025 / SPKT III /Res Tolikara , Tanggal18 Januari 2025.”
“Ke – 3 tersangka tersebut kini telah menjadi tahanan kejaksaan yang diterima langsung oleh Pak Nahdar Arwijaya Nasrullah,.S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.”
“Kami bersyukur proses penyerahan ke – 3 tersangka dan barang bukti dari Tolikara (Karubaga) menuju Kantor Kejaksaan Negeri Wamena tidak mendapat kendala apapun semua berjalan dengan aman dan terkendali.” Tutup Iptu Muh. Nirwan
Ardi HUMAS
