September 26, 2026

Polisi Serahkan 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ke JPU Berserta Barang Bukti

Jayawijaya, Wamena, MPB — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wamena, Sat Resnarkoba Polres Tolikara telah melaksanakan penyerahan 2 Pelaku dan barang bukti jenis sabu yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum. Jumat, (25/04/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tolikara Iptu Marcelino H. Rumambi,.S.H.,M.H saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 2 tersangka kasus tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten tolikara kota karubaga.

Ke – 2 tersangka berinisial A (32) dan H (33) tersebut diserahkan ke JPU berdasarkan :

1. LP / A / 01/ II/ 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA /POLDA PAPUA, tanggal 03 Februari 2025 dan LP / A / 02 / II/ 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA /POLDA PAPUA, tanggal 26 Februari 2025, Sebagaimana di maksud dalam Kesatu pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2) atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik / S-1 / 2a.01/ II / 2025 / Resnarkoba, tanggal 03 Februari 2025 dan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / S-1 / 2a.02/ II / 2025 / Resnarkoba, tanggal 26 Februari 2025.

3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya nomor : B-26/R.1.16/ Enz.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya nomor : B-27/R.1.16/ Enz.1/04/2025,tanggal 22 April 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka A (32) dan H (33) keduanya telah lengkap (P21).

4. Surat Pengiriman ke 2 tersangka A (32) dan H (33) beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan negeri Jayawijaya berdasarkan Nomor : B/ 103/ IV /RES.4.2/2025 Resnarkoba, tanggal 25 April 2025 dan Nomor : B/ 104 / IV /RES.4.2/2025 Resnarkoba, tanggal 25 April 2025

Adapun Barang Bukti yang diserahkan dari tersangka A (32) diantaranya :

1. 31 (tiga puluh satu) plastik klip kecil bening masing-masing didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

2. Uang sebesar Rp. 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian 5 (lima ribuh rupiah) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

3. 2 (dua) buah korek api warna merah dan biru.

4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong).

5. 1 (satu) unit hp merk Vivo V29 warna merah metalik.

6. 19 (sembilan belas) sedotan dengan perincian 13 (tiga belas) sedotan panjang dan 6 (enam) sesotan pendek.

7. 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.

8. 3 (tiga) buah ATM BRI dengan dengan perincian 2 (dua) ATM bersama biru dan 1 (satu) ATM bersama putih.

9. 1 (satu) buah dompet motif kulit buaya warna coklat.

10. 21 (dua puluh satu) buah plastik klip.

11. 1 (unit) timbang digital warna hitam merk DIGIPOUND.

Sedankan Barang Bukti dari tersangka H (33) diantaranya :

1. 12 (dua belas) paket di duga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan sedotan dengan perincian 4 (empat) paket dibungkus menggunakan sedotan berwarna merahmuda dan 8 (delapan) paket dibungkus menggunakan sedotan berwarna putih.

2. Uang sebesar Rp.1.745.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perincian 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 2(dua) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

3. 2 (dua) buah korek api warna1(satu) unit HP merk oppo berwarna biru.

4. 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna biru.

5. 1 (satu) buah dompet motif bunga berwarna putih.

“Ke – 2 tersangka tersebut kini telah menjadi tahanan kejaksaan yang telah di terima oleh Pak Nahdar Arwijaya Nasrullah,.S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.”

“Selama proses perjalan dari Tolikara hingga penyerahan ke – 2 tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Wamena tidak mendapat halangan apapun semua berjalan dengan aman dan lancar.”

“Iptu Marcelino H. Rumambi,.S.H.,M.H mengajak kepada seluruh masyarakat kab. Tolikara untuk tidak memakai atau mengedarkan narkoba jenis apapun karena akan berhadapan dengan hukum, mari jauhkan diri dalam kejahatan narkoba sebab narkoba dapat menyebabkan ketergantungan yang kuat sehingga sulit untuk berhenti menggunakan, merusak otak dan kesehatan hingga kegiatan sosial di masyarakat.” Tutup Iptu Marcelino

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *