Tambang Pasir Selopuro Disorot Tajam: RKAB Tak Dilaporkan, Dugaan Pungli Libatkan Oknum APH dan Kades Mandesan
Blitar | putrabhayangkara.id
Aktivitas pertambangan pasir di Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan publik. Selain persoalan belum dilaporkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh CV pemegang izin usaha pertambangan, muncul pula dugaan adanya pungutan tidak resmi di sekitar aktivitas tambang yang memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan di lapangan.
CV pemegang izin yang dipimpin direktur berinisial H (Himawan) diketahui hingga pertengahan tahun ini diduga belum melaporkan RKAB, padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib dan dasar legal operasional pertambangan setiap tahun.
RKAB Belum Dilaporkan, Aktivitas Diduga Tetap Berlangsung
Dalam ketentuan pertambangan, RKAB berfungsi sebagai instrumen pengendali produksi, perlindungan lingkungan, serta alat pengawasan negara. Tanpa RKAB yang disetujui, kegiatan produksi secara normatif tidak diperkenankan.
Namun, hasil penelusuran media di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan pasir dan batu masih terlihat berlangsung, dengan kendaraan keluar-masuk area tambang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan administratif dan efektivitas pengawasan instansi terkait.
Dugaan Pungutan Portal dan Informasi “Dana Atensi”
Selain aspek perizinan, Media Putra Bhayangkara memperoleh keterangan bahwa di tingkat desa terdapat pungutan portal terhadap kendaraan pengangkut material tambang. Disebutkan, Kepala Desa Mandesan menarik biaya:
Sekitar Rp40.000 per truk pasir
Sekitar Rp30.000 per truk batu grosok
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan salah satu penambang saat dikonfirmasi media, muncul informasi mengenai adanya dana yang oleh mereka disebut sebagai “biaya atensi”. Dana tersebut, menurut pengakuan sumber, dialokasikan kepada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan aparat atau institusi, dengan nominal bervariasi.
Media menegaskan bahwa keterangan ini masih sebatas pengakuan sumber di lapangan, belum terkonfirmasi secara resmi, dan tidak ditujukan kepada institusi manapun, melainkan oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Izin SIPB dan Rekomendasi Teknis BBWS Dipertanyakan
Media Putra Bhayangkara juga mengonfirmasi bahwa izin tambang di lokasi tersebut berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang diklaim untuk kepentingan proyek strategis atau darurat pemerintah.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, rekomendasi teknis dari BBWS menyebutkan bahwa material hasil pengerukan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan, kecuali dalam rangka proyek darurat pemerintah. Fakta di lapangan justru menunjukkan material tambang diduga beredar secara komersial, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan pemanfaatan izin.
Warga Resah, Transparansi Dipertanyakan
Masyarakat Desa Mandesan mengaku mulai resah dengan dampak aktivitas tambang, mulai dari kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu kesehatan, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan jangka panjang. Di sisi lain, kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan tambang dinilai masih belum terbuka.
Harapan Penegakan Hukum yang Objektif
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait optimalisasi peran pengawasan oleh aparat dan instansi berwenang. Masyarakat berharap agar seluruh pihak menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Media Putra Bhayangkara Kawal Hingga Tuntas
Sebagai bagian dari media yang bernaung dalam organisasi Pokdar Kamtibmas Bhayangkara dan mitra strategis Polri, Media Putra Bhayangkara menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Media akan terus melakukan klarifikasi dan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta rasa keadilan bagi masyarakat Desa Mandesan dan Kecamatan Selopuro.
Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan, bukan pada kompromi.
Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. (Tim.Red.MPB)
Media Putra Bhayangkara — Mengawal Fakta, Menjaga Marwah Institusi.
