September 25, 2026

Tahap II Rampung, Polres Nabire Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari

IMG-20260303-WA0019

Nabire – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (3/3/2026). Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa peneliti.

Tersangka berinisial EM (41), seorang petani asal Kelurahan Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, turut diserahkan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban yang ditemukan terdapat bercak darah dan telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Proses pelimpahan dipimpin oleh IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K dari tim penyidik Satreskrim Polres Nabire. Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Ari Wibisana, S.H., yang selanjutnya akan menangani proses persidangan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 28 November 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Karadiri, di mana pelaku diduga membujuk dan mengancam korban yang masih di bawah umur sebelum melakukan perbuatannya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 12.00 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MPB ABIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *