SP2HP Terbit, Sejumlah Saksi Dipanggil, Kuasa Hukum Remsia Manalu Desak Aliran Dana Rp358 Juta Ditelusuri
TAPANULI UTARA — Sabtu 29 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id
Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan Remsia Manalu pada 13 Juli 2026 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan memasuki perkembangan baru. Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Agustus 2026 dan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H., yang meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengurai secara menyeluruh asal-usul, tujuan dan aliran dana yang dalam pengaduan disebut mencapai Rp358 juta.
Tanggapan tersebut disampaikan Aleng kepada awak media, Sabtu (29/8/2026), di kantor hukumnya, Jalan Lintas Sumatera Siborongborong–Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Aleng menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim dan jajaran Unit II Ekonomi atas perkembangan penanganan perkara serta diterbitkannya SP2HP.
Berdasarkan dokumen kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, sejumlah pihak dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 31 Agustus 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dalam surat tersebut dirujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, bagi kuasa hukum, pemeriksaan tersebut harus diarahkan untuk mengungkap substansi peristiwa secara utuh.
“Terima kasih kepada Polres Humbang Hasundutan karena proses penyelidikan telah berjalan. Namun perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan berhenti pada keterangan permukaan. Telusuri uangnya, periksa dokumennya, cocokkan transaksi dengan komunikasi para pihak, dan gali peran masing-masing orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tegas Aleng.
Rp 358 Juta Bukan Angka Kecil
Menurut keterangan dalam pengaduan Remsia Manalu, persoalan tersebut bermula dari penyerahan uang yang berkaitan dengan rencana pendidikan atau bimbingan belajar anaknya untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian.
Dalam pengaduan itu disebutkan nilai keseluruhan uang yang diserahkan mencapai Rp 358 juta.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting yang menurut kuasa hukum perlu diuji melalui dokumen, transaksi perbankan, komunikasi dan keterangan para pihak.
Aleng menegaskan penyelidik perlu mendalami untuk apa setiap pembayaran diminta, kepada siapa dana ditransfer atau diserahkan, siapa yang menerima atau menggunakannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya setelah tujuan yang disampaikan sebelumnya tidak tercapai.
“Rp 358 juta bukan angka kecil. Karena itu, setiap rupiah yang berkaitan dengan perkara ini harus dapat diterangkan. Siapa meminta, siapa menerima, untuk apa digunakan dan ke mana mengalirnya harus diuji berdasarkan bukti. Apabila ada transaksi perbankan, telusuri sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Apabila ada komunikasi atau dokumen pendukung, cocokkan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Empat Surat Klarifikasi dan Dokumen Bank BRI
Perkembangan Dumas tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam rangkaian bahan yang menjadi perhatian, terdapat surat Dumas, dokumen perbankan Bank BRI, surat pernyataan, serta empat surat klarifikasi yang menjadi bagian dari proses penanganan persoalan.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk dicocokkan satu sama lain, terutama dalam menguji kronologi penyerahan uang, tujuan pembayaran, pihak yang menerima serta transaksi yang berkaitan dengan angka Rp 358 juta.
Karena itu, angka tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai nilai yang disebut dalam pengaduan, bukan langsung dinyatakan sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Minta Saksi Berikan Keterangan Apa Adanya
Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan secara jujur dan utuh.
“Jangan ada yang mencoba mengaburkan konstruksi perkara. Jangan ada yang menyembunyikan dokumen atau menyamakan keterangan untuk menutup fakta. Berikan keterangan apa adanya. Biarkan penyelidik menilai berdasarkan bukti dan hukum,” kata Aleng.
Menurutnya, setiap keterangan harus diuji dengan dokumen dan bukti lain yang tersedia sehingga penyelidik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa.
Ia menekankan proses hukum harus menjunjung persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum dan tidak boleh pula seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Karena itulah kami meminta penyelidikan dilakukan tajam, objektif, transparan dan berbasis bukti,” ujarnya.
Akan Dikawal Sampai Ada Kepastian Hukum
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan mendukung penyidik bekerja profesional. Tetapi sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal. Kami akan mempertahankan hak klien dengan data, dokumen dan fakta. Tidak ada kompromi terhadap upaya menutup-nutupi fakta apabila itu ditemukan,” kata Aleng.
Ia kembali meminta seluruh fakta dibuka melalui proses hukum yang objektif.
“Buka perkara ini seterang-terangnya. Telusuri aliran dananya, periksa semua pihak yang relevan, uji setiap keterangan dengan bukti. Siapa pun yang tidak terbukti harus dilindungi, tetapi siapa pun yang berdasarkan bukti patut dimintai pertanggungjawaban harus diproses sesuai hukum. Hak klien kami akan kami perjuangkan dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SP2HP pada 28 Agustus 2026 dan pemanggilan sejumlah saksi pada 31 Agustus 2026, proses penanganan Dumas tersebut kini memasuki tahapan yang menjadi perhatian para pihak.
Publik selanjutnya menunggu bagaimana aparat penegak hukum mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen, transaksi perbankan, komunikasi dan surat-surat yang telah tersedia.
Sementara itu, persoalan mengenai asal-usul dan penggunaan dana yang disebut mencapai Rp 358 juta masih menjadi bagian yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian berdasarkan hukum.
Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil proses hukum dan alat bukti.
Frish. H. Silaban
