Soroti Program PTSL, Syaiful., SH Tidak Segan-segan Akan Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Namun, pada kenyataannya, pengikutsertaan PTSL tidak sepenuhnya gratis.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN.
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL agar masyarakat tidak merasa terbebani.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:
• Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
• Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
• Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
• Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
• Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan
3. Pengukuran
Bila dalam proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.
4. Sidang Panitia A dan Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya, petugas akan memastikan data yuridis dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.
Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.
Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah
Nah dari peraturan SKB 3 Menteri diatas sangat jelas memberi keterangan, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pemohon, melihat dari poin-poin tersebut, Provinsu Jambi masuk dalam runutan poin atau kategori ke IV (empat).
Maka dari itu, jangan sampai para kepala Desa atau kepala Dusun selaku penyelenggara program PTSL ini terjebak, jangan sampai program kementerian ini menjadi ajang pungli oleh oknum-oknum nakal dan tidak mematuhi SKB 3 Menteri, karena pungli juga bagian dari korupsi.
Seperti yang disampaikan Syaiful., SH selaku penggiat anti Korupsi, ia menghimbau kepada Kepala Desa atau Kepala Dusun selaku penyelenggara dibawah, jangan sampai terjebak. Sabtu, (22/02/2025).
Ia juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP Nomor 43 Tahun 2018
• Tata cara masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
• Tata cara pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
” Jadi kami ingatkan jangan cawe-cawe soal program menteri ini, jangan bebankan masyarakat dengan biaya yang terlalu tinggi, karena ketentuan biayanya sudah sangat jelas diterangkan. Kami mendengar selentingan isu, bahwa ada masyarakat yang dipungut biaya diatas 500.000, bahkan ada juga yang melebihi 1.000.000. Program pemerintah pasti meringankan beban masyarakat, akan tetapi oknum-oknum nya lah yang sering membuat masyarakat terbebani, dengan berbagai macam alasan. Bahkan ada juga kami dengar untuk pembuatan sporadik memcapai 300.000. Ingat,,,kami tidak akan segan-segan melaporkan dan menyeret anda ke ranah hukum, bahkan kami siap melakukan aksi demo untuk membrantas pungli ini,, karena sudah tidak asing lagi kita dengar, setiap ada program PTSL, kalau dulu prona, pasti kita mendengar nada-nada sumbang terkait biayanya..” ucap Syaiful., SH sang Pengacara muda dan mantan aktivis ini.
” Pungli adalah tindakan melawan hukum, Undang-undang yang mengatur pungli adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.” Tambahnya lagi. (Jhon.T)
