Ming. Agu 2nd, 2026

Sengketa Pengelolaan UNBARI Jambi Kembali Mencuat, Tim Advokasi Minta Kejati Berikan Perkembangan Penyidikan

Jambi, Putra Bhayangkara – Sengketa mengenai pengelolaan Universitas Batanghari (UNBARI) Jambi kembali menjadi sorotan. Tim Advokasi yang mewakili sejumlah dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan pernyataan terkait perkembangan sengketa yayasan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut keterangan narasumber Tim Advokasi, Ahmad Andi Rustam Dadi, Badan Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mendirikan UNBARI pertama kali dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Nomor 9 Tahun 1977. Yayasan tersebut didirikan oleh Gubernur Jambi saat itu, Jamaluddin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah BP. Abdurahman Sayuti serta sejumlah pendiri lainnya.

Tim Advokasi menjelaskan bahwa anggaran dasar yayasan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Akta Notaris Nany Ratna Wirdanialis Nomor 15 Tahun 1999. Mereka menyebut Kementerian Hukum telah mencatat akta tersebut dalam pangkalan data Administrasi Hukum Umum (AHU) dan dalam rapat koordinasi pada 6 April 2023 ditegaskan bahwa YPJ 1977, YPJ 2010, dan YPBJ merupakan entitas yang berbeda.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menyatakan bahwa Gubernur Jambi Al Haris telah menandatangani Akta Notaris Subowo Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Penjabat Rektor, Kementerian Pendidikan Tinggi kemudian mengembalikan pengelolaan UNBARI kepada YPJ 2010. Kebijakan tersebut dipersoalkan oleh Tim Advokasi karena mereka berpendapat YPJ 2010 bukan badan penyelenggara UNBARI yang sah.

Tim Advokasi selanjutnya menduga telah terjadi berbagai tindakan, antara lain pengalihan rekening UNBARI, perubahan sistem pangkalan data akademik, intimidasi terhadap dosen dan anggota senat yang tidak mengakui YPJ 2010, pemberhentian dosen, hingga keterlambatan pembayaran gaji. Mereka juga menyatakan kondisi tersebut berdampak terhadap pelayanan akademik sehingga sebagian dosen tidak dapat menginput nilai mahasiswa.

Selain itu, Tim Advokasi berpendapat Akta Nomor 4 Tahun 2010 merupakan pendirian yayasan baru dan bukan penyesuaian atau kelanjutan dari Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977. Mereka juga menyatakan tidak pernah terjadi pengalihan aset dari YPJ 1977 kepada YPJ 2010.

Berdasarkan pandangan hukumnya, Tim Advokasi menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan UNBARI. Dugaan tersebut, menurut mereka, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023.

Tim Advokasi mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penguasaan aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan UNBARI. Mereka menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor 211/L5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

Atas dasar itu, Tim Advokasi yang mewakili sejumlah dosen dan tenaga kependidikan meminta Kejati Jambi memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar terdapat kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Putra Bhayangkara masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010, pimpinan UNBARI, LLDIKTI Wilayah X, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta Kejaksaan Tinggi Jambi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Reporter: MPB Jambi
Sumber: Keterangan Tim Advokasi (Ahmad Andi Rustam Dadi)

Related Post