November 5, 2026

Resmi! Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari Dicabut, Pemerintah Tertibkan Kawasan di Nabire

IMG-20261023-WA0012

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari dan melakukan penertiban kawasan pertambangan emas di Kalimusairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Penertiban tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Satgas PKH, bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta jajaran terkait.

Rombongan pejabat negara tiba menggunakan helikopter untuk meninjau langsung lokasi pertambangan sekaligus memastikan pelaksanaan penertiban di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memasang papan pemberitahuan yang menegaskan pencabutan izin serta larangan melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan yang menjadi objek penertiban. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan ketentuan hukum dan menata pengelolaan sumber daya alam.

Izin Tambang Dicabut Pemerintah Pusat

Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari dilakukan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, dengan luas wilayah izin yang disebut mencapai 3.500 hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH, ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan.

Kawasan Bekas Tambang Disiapkan untuk Dikelola BUMN

Setelah pencabutan izin, pemerintah menyiapkan pengelolaan kawasan bekas operasi pertambangan tersebut melalui badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa Antam diharapkan dapat berperan sebagai operator sekaligus investor sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk reklamasi dan pemulihan lingkungan, pembayaran pajak serta royalti sesuai ketentuan, dan pemenuhan hak-hak pekerja yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan.

Di sisi lain, pengaturan pertambangan rakyat turut menjadi perhatian pemerintah agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan melalui mekanisme yang sah dan tidak dimanfaatkan untuk membenarkan aktivitas pertambangan ilegal.

Penertiban dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Penertiban kawasan tambang PT Kristalin Eka Lestari menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, khususnya aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan, kewajiban lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan penertiban tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan pengelolaan kekayaan mineral di Nabire berlangsung secara tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat Papua Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *