Resmi Deklarasi, LPK-RI Kota Mataram Dibawah Komando Sinar Miranda Siap Pasang Badan Bela Hak Konsumen
Putrabhayangkara NTB – Angin segar berhembus bagi warga Ibu Kota Provinsi NTB. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Mataram resmi mendeklarasikan diri sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat dalam menghadapi sengketa konsumen yang kian marak.
Hadirnya lembaga ini di Kota Mataram dipandang sangat krusial, mengingat perputaran ekonomi yang tinggi di kota ini seringkali diiringi dengan meningkatnya potensi pelanggaran hak-hak konsumen, mulai dari masalah pembiayaan (leasing) hingga standar keamanan pangan dan jasa.
Visi “Mataram Berdaya” Di bawah kepemimpinan Sinar Miranda, S.H., DPC LPK-RI Kota Mataram membawa visi besar untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil. Sinar Miranda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan praktik curang atau intimidatif.
“Kota Mataram adalah pusat ekonomi. Di sini konsumen harus cerdas dan berani bicara. LPK-RI hadir untuk memastikan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat berhadapan dengan kontrak sepihak atau penagihan yang tidak beretika. Kami hadir untuk membela, mengedukasi, dan mengadvokasi,” ujar Sinar Miranda, S.H. dalam deklarasinya di Kantor DPC LPK RI Mataram Jln. Dukuh saleh no. 17 Pejeruk-Ampenan, Minggu (28/12/25).
Sebagai sosok yang berlatar belakang hukum, Sinar Miranda menekankan bahwa LPK-RI Kota Mataram akan mengedepankan pendekatan legal yang terukur namun tegas. Empat pilar utama yang akan dijalankan oleh kepengurusan ini meliputi:
Advokasi Hukum Terpadu: Memberikan bantuan hukum bagi warga yang terjebak dalam masalah sengketa barang dan jasa.
Posko Aduan Konsumen: Membuka ruang bagi masyarakat Kota Mataram untuk melaporkan ketidakadilan tanpa rasa takut.
Pengawasan Pasar Ketat: Memantau peredaran barang kadaluarsa atau tidak berizin di pasar-pasar modern maupun tradisional.
Literasi Konsumen: Melakukan sosialisasi masif agar warga memahami UU Perlindungan Konsumen.
Deklarasi ini menjadi sinyal peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih profesional dalam melayani masyarakat. Sinar Miranda menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberadaan LPK-RI adalah untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, namun tetap menempatkan perlindungan rakyat kecil sebagai prioritas utama.
Dengan resminya deklarasi ini, DPC LPK-RI Kota Mataram kini siap menerima aduan masyarakat dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban ekonomi di wilayah Mataram. (A)
