September 26, 2026

Residivis Curas Kembali Berulah, Tim Resmob Polres Nabire Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

IMG-20260515-WA0024

Nabire, Putrabhayangkara.id – Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (15/5/2026). Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah melakukan aksinya.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Yoseni Tatogo (27), warga Kali Bumi, Distrik Nabire Barat. Ia ditangkap Tim Resmob yang dipimpin BRIPKA Herianto N. S.E. di Kompleks Gereja GPDP Tosina, Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo, sekitar pukul 17.00 WIT.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/277/V/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah.

Peristiwa curas terjadi sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah toko buah di kawasan SP 1, Distrik Nabire Barat. Korban bernama Batara Sendang Arung (27), seorang pelajar/mahasiswa asal Banyuwangi yang tinggal di SP 1 Kelurahan Bumi Raya, mengalami luka lecet di telapak tangan kiri dan kaki kiri akibat aksi penjambretan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi jambret bersama rekannya bernama Andreas Tekege. Keduanya diduga mengambil satu unit telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Nabire menggunakan sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut sempat mencoba melakukan penjambretan terhadap beberapa pengendara perempuan di sejumlah lokasi di Kota Nabire, namun aksinya gagal.

Mendapati laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Nabire langsung melakukan pengejaran dan pemantauan di jalur yang diduga dilalui pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIT, polisi menemukan terduga pelaku melintas di kawasan Karang Tumaritis dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil diamankan satu jam kemudian di kawasan Kalibobo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru, dua unit handphone milik pelaku, satu buah palu kecil bergagang karet, serta satu tas noken warna hijau bercorak merah.

Polisi juga mengungkap bahwa Yoseni Tatogo merupakan residivis kasus curas pada tahun 2022 dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Nabire pada tahun 2025.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *