Program Pemutihan Denda PBB-P2 Berakhir, Pemkab Toba Himpun Rp432,8 Juta dari 848 Wajib Pajak
TOBA – Rabu 4 Nopember 2026.putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp432.827.848 dari pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penerimaan tersebut diperoleh melalui program pembebasan denda administrasi yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Program tersebut dimanfaatkan oleh 848 wajib pajak yang mengambil kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa harus membayar denda administratif. Capaian ini menjadi salah satu gambaran partisipasi masyarakat dalam mendukung penerimaan daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujar Harlen, Rabu (4/11/2026).
Berikan Kesempatan kepada Masyarakat Melunasi Tunggakan
Sebelumnya, Bappenda Kabupaten Toba melaksanakan program pembebasan denda administrasi PBB-P2 berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan hanya membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda administratif selama periode program berlangsung.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat memperoleh keringanan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah daerah mendapatkan tambahan penerimaan dari pokok pajak yang sebelumnya belum tertagih.
Kepatuhan Pajak Menjadi Kunci Pendapatan Daerah
Capaian Rp432,8 juta dari 848 wajib pajak menunjukkan adanya respons masyarakat terhadap kebijakan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.
Namun, keberhasilan program semacam ini tidak hanya dapat dilihat dari jumlah penerimaan yang berhasil dihimpun. Lebih jauh, momentum tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Harlen Simarmata menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bappenda Imbau Warga Tidak Menunggu Tunggakan
Seiring berakhirnya program pembebasan denda administrasi PBB-P2 pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh masyarakat agar tetap disiplin membayar PBB-P2 sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.
Bappenda Kabupaten Toba juga mendorong terbentuknya budaya tertib pajak sehingga masyarakat tidak menunggu hingga terjadi penumpukan tunggakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu,” ujar Harlen mengakhiri.
Catatan Redaksi: Pajak dan Pembangunan Daerah
Keberhasilan menghimpun Rp432,8 juta dari 848 wajib pajak merupakan capaian penerimaan yang patut dicatat. Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana mempertahankan kepatuhan masyarakat setelah program penghapusan denda berakhir.
Pemerintah daerah perlu terus memperkuat sosialisasi, meningkatkan kemudahan pembayaran, memperbaiki pelayanan perpajakan, serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, kesadaran membayar pajak bukan semata-mata persoalan memenuhi kewajiban kepada pemerintah, melainkan juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Toba.
Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban S.Pd.
