Problem Solving Polsek Kelila, Dugaan KDRT Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kelila — Polsek Kelila mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan rumah tangga yang melibatkan warga di wilayah hukumnya. Melalui mekanisme problem solving, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan keluarga Ibu Lurina Pagawak akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian masalah tersebut berlangsung di Kantor Polsek Kelila, Kamis (8/10/2026), pukul 14.00 hingga 15.00 WIT. Mediasi dipimpin Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo, dengan mempertemukan pihak keluarga pelapor dan Bapak Kamengga Yikwa yang diduga melakukan KDRT terhadap Ibu Lurina Pagawak.
Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga Ibu Lurina Pagawak melalui Bapak Derman Waker. Dalam proses mediasi, Kanit Binmas memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan persoalan serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Setelah melalui pembicaraan dan pertimbangan bersama, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bapak Kamengga Yikwa menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Lurina Pagawak serta seluruh keluarga.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kelila menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui dialog dan komunikasi yang mengedepankan perdamaian.
“Pendekatan problem solving merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi,” demikian semangat pelayanan yang dikedepankan dalam kegiatan tersebut.
Usai proses mediasi selesai pada pukul 15.00 WIT, keluarga pelapor maupun terlapor meninggalkan Kantor Polsek Kelila dalam keadaan aman dan tertib.
