September 25, 2026

Polsek Karubaga Selesaikan Kasus KDRT Secara Kekeluargaan

Karubaga, MPB — Bertempat di Halaman Mako Polsek Karubaga telah dilaksanakan penyelesaian masalah keluarga (KDRT) yang di mediasi oleh Brigadir Yoyo I. Rumbewas bersama Bripka Thomas Fonataba. Selasa, (24/02/2025).

Kapolsek Karubaga Ipda Eka Januarachman,.S.H saat di Konfirmasi oleh Tim Multimedia Humas Polres menjelaskan
Bahwa pada hari ini selasa telah kami selesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan sesuai dengan permintaan dari korban MK (24) selaku sang Istri.

“Lanjut Kapolsek menjelaskan, masalah tersebut berawal karena pelaku sdr. LJ (27) sang suami melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain sehingga diketahui oleh sang istri sdri. MK (24) sehingga terjadi keributan yang menyebabkan suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).”

“Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut MK (24) meminta bercerai serta membawa anak – anaknya namun keputusan tersebut di tolak oleh pihak suami.”

“Sdr. LJ (27) mengatakan apabila ingin bercerai maka ia akan membawa kedua anaknya namun permintaan tersebut ditolak oleh MK (24) sehingga terjadi keributan antara suami dan istri.”

Setelah dilakukan perundingan bersama dengan keluarga (FKPM) dan sesuai kesepakatan bersama, kedua belah pihak keluarga memilih untuk berdamai namun pihak keluarga harus membayar denda berupa :

– Pihak keluarga korban (Istri ) menjatuhkan hukuman denda adat berupa hewan Ternak Babi sebanyak 10 ekor kepada pihak laki-laki (suami) sebagai tanda permintaan maaf karena sudah melakukan KDRT.

“Sesuai kesepakatan bersama maka pembayaran denda adat tersebut akan dilakukan pada hari selasa tanggal 4 maret 2025 kedepan bertempat di mako polsek karubaga.”

Giat mediasi penyelesaian masalah selesai berjalan dengan aman dan kondusif. Tutup Kapolsek Karubaga.

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *