Polres Merangin Serahkan 4 Tersangka Pengeroyokan Security PT. SGN ke Kejaksaan, 2 Tersangka Buron
Putrabhayangkara Merangin 25/02/25 – Tersangka kasus pengeroyokan security PT. Sumber Guna Nabati (SGN), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin oleh Penyidik Polres Merangin. Dari total 6 orang tersangka pengeroyokan, penyidik Polres Merangin Menyerahkan 4 Orang, sedangkan 2 orang lainnya masih buron.
Sebelumnya diketahui, kasus pengeroyokan security PT. SGN ini sempat viral, dan telah dilaporkan pada bulan September, Tahun 2024 yang lalu. Setelah menerima laporan korban, Polres Merangin langsung bertindak cepat dan mengamankan 4 orang dari 6 orang terduga pelaku pengeroyokan.
Polres Merangin dan Kejari Merangin menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan dua orang tersebut untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
Diketahui, nama dua orang yang melarikan diri tersebut adalah :
1. AFRIZAL BIN UNSAN.
2. JARWADI BIN NGADIMIN .
Keduanya merupakan warga Desa Bungo Antoi Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin
Dugaan sementara kedua tersangka tersebut bersembunyi di kebun-kebun sawit warga, dan dimohon kehati-hatian jika bertemu dengan kedua orang tersebut karena berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat.
Dengan adanya kasus seperti ini di lingkungan PT. SGN, diharapkan kepada pihak perusahaan agar dapat melakukan pengawasan dan pengamanan ketat di dalam area PT SGN. (Agus goo)
