September 25, 2026

Gelar Konferensi Pers, Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba Dengan 248 Tersangka Periode Januari – Februari

Putrabhayangkara NTB – Polda NTB menggelar konferensi pers pada hari Selasa, 25 Februari 2025, pukul 09.30 WITA, di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjen. Pol. Hadi Gunawan, S.H, S.I.K, dan dihadiri oleh perwakilan dari BNN NTB, Kejati NTB, Gubenur NTB, DPRD NTB, Danrem 162 Wirabakti, Bea Cukai NTB, PT NTB, dan BBPOM Mataram.

Polda NTB beserta jajaran kepolisian resor kabupaten dan kota mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sebanyak 248 orang tersangka.

Kapolda NTB mengatakan jumlah kasus ini terungkap selama periode penanganan Januari hingga Februari 2025.

“Dari 165 kasus narkoba yang terungkap, kami mengamankan barang bukti narkoba yang terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi,” Ungkap Hadi Gunawan.

Dari 165 kasus narkoba, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 19 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.

“Dari 28 orang ini, enam orang di antaranya residivis kasus narkoba,” ujar Kapolda.

Sementara Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Roman Smaradhana Al lhaj, mengatakan keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu sebanyak 55 KG Sabu, 62 butir mefedron dan 9 butir ekstasi.

Selain itu, mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 48 Juta, uang negara Malaysia sebanyak 48 ringgit, 4 unit sepeda motor, dan handphone sebanyak 26 unit.

Selanjutnya, para tersangka ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun. (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *