Polres Langkat jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Stabat terkait Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian dan Pengamanan persidangan
Medan, Putrabhayangkara
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di laksanakan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, dengan Pengadilan Agama Stabat, Selasa (11/02/2025), di aula Pengadilan Agama Stabat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan bahwa, adapun fokus dari MoU tersebut yakni, pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pengamanan persidangan dan penandatanganan MoU ini di lakukan sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terkhusus dalam hal pemenuhan hak-hak pasca perceraian.
Selain itu MoU ini, lanjut AKBP David Triyo Prasojo, merupakan respons terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama atas implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian,“MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian,”jelas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.
AKBP David Triyo Prasojo, lebih lanjut mengatakan bahwa, melalui penandatanganan MoU ini, di harapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam konteks pasca perceraian, serta memperkuat kelembagaan yang berperan dalam hal tersebut.
(Alexander/Medan)
