Polres Humbahas Bongkar Sindikat Pencurian Besi Jembatan di Simataniari, Lima Tersangka Diringkus
Humbang Hasundutan, Jumat, 14 Maret 2025
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap sindikat pencurian besi jembatan di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diringkus, sementara seorang pengusaha botot yang diduga sebagai penadah hasil curian masih dalam pengejaran.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Lasmer Munte (54), seorang petani asal Desa Simataniari, melaporkan kehilangan besi jembatan kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, Lasmer menyebutkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang diduga terorganisir di bawah komando seorang pria bernama Sorot Tombang Matondang.
Modus Operandi: Pencurian Terstruktur di Bawah Komando Sorot Tombang Matondang
Sorot Tombang Matondang (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, diduga menjadi otak di balik aksi pencurian ini. Ia memimpin dan mengatur pergerakan empat orang lainnya, yakni:
1. Syahrul Simanullang
2. Carles Matondang
3. Denggan L. Gaol
4. Tulus L. Gaol
Para pelaku menggunakan alat las untuk memotong besi jembatan. Potongan besi tersebut kemudian dibawa ke rumah Sorot Tombang Matondang sebelum dijual kepada seorang pengusaha botot yang kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan dari tangan para tersangka, antara lain:
Satu tabung oksigen
Satu buah tangga besi
Dua potong besi berbentuk H
Berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian
Proses Penangkapan: Dari Pengakuan hingga Pengembangan Kasus
Penangkapan pertama dilakukan pada 3 Maret 2025, di mana tim penyidik berhasil mengamankan Syahrul Simanullang. Dalam pemeriksaan, Syahrul mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi mengenai pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil meringkus Sorot Tombang Matondang beserta tiga tersangka lainnya di berbagai lokasi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini tertangkap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, kami mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial STM, yang berperan sebagai otak kejahatan ini. Kami juga masih memburu penadah hasil curian yang berperan penting dalam distribusi besi hasil curian tersebut,” ujar AKP Bram Candra.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Humbang Hasundutan menegaskan keseriusannya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Frish H. Silaban
