September 25, 2026

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Buron dan DPO

Medan, Putrabhayangkara
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (03/09/2025) mengatakan bahwa, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025 dan dari hasil penyelidikan serta keterangan para saksi yaitu, Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, maka di ketahui ketiganya mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas, yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram, serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang di duga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.
Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak lebih lanjut mengatakan bahwa, barang tersebut di kendalikan oleh Gempar Selamat alias Gompar, yang juga di ketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu.
Untuk menjalankan aksinya, lanjut Jean Calvijn Simanjuntak, Gompar menjanjikan upah sebesar Rp 90 juta kepada ketiga saksi, masing-masing menerima Rp30 juta dan dana operasional pun di berikan melalui istri Gompar.
Lebih lanjut Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa, berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025 yang selanjutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, bahkan, keberadaannya kini tidak di ketahui, maka atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gompar.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tentang komitmen pihaknya dalam memburu para tersangka hingga tertangkap,”kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa, Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *