September 25, 2026

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Medan, Putrabhayangkara
Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan, di terbitkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Sumatera Utara
Keduanya adalah, Ardinal alias Doni dan istrinya Herina br Manurung, yang di sebut sebagai pemilik yang sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (03/09/2025) mengatakan bahwa, Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206, di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat dan dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang di jual langsung kepada petugas yang menyamar.
Pengembangan kasus ini, lanjut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, tidak berhenti di situ, petugas menemukan 697 butir pil ekstasi dari berbagai merek di loker milik Ridho dan dalam pemeriksaan, Ridho mengaku peredaran narkotika tersebut di kendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina br Manurung,”berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari para tersangka yang sudah di amankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO karena keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kombes Calvijn, lebih lanjut menjelaskan bahwa, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV,“peredaran ini di lakukan secara sistematis, tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan, kendali penuh ada pada Doni dan Herina,untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,”jelasnya.
Kombes Calvijn, mengatakan bahwa, Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyusup ke tempat hiburan malam,”kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara, siapa pun yang terlibat akan kami kejar serta tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Calvijn
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *