Plat Merah Taput Diduga Mati Pajak, Razia Justru Menyasar Rakyat
Siborongborong, Kamis 28 Agustus 2025
Operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang digelar Selasa (28/8/2025) di Kecamatan Siborongborong sukses menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Dari operasi sehari itu, tercatat 38 kendaraan bermotor terjaring, 28 di antaranya langsung melunasi kewajiban di tempat, dengan total penerimaan Rp32,5 juta lebih dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi dan opsen PKB Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun di balik keberhasilan itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah pemerintah daerah sendiri sudah memberi teladan dengan membayar pajak kendaraan dinas yang dipakai setiap hari oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)?
Hasil Operasi: Rakyat Ditindak Tegas
Operasi melibatkan 40 personel gabungan dari Polri, TNI, Bapenda Taput, UPTD Pependa, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Data resmi menyebut:
38 kendaraan mendapat teguran,
28 kendaraan langsung membayar pajak di lokasi dengan nilai Rp19.942.292,- untuk PKB Provinsi dan Rp12.656.313,- untuk opsen PKB Taput,
28 unit kendaraan dikenakan tilang (13 roda dua dan 15 roda empat).
Capaian itu dianggap positif. Bahkan jika operasi ini digelar seminggu penuh dengan capaian serupa, maka potensi tambahan pendapatan daerah bisa menembus lebih dari Rp228 juta.
Namun angka-angka ini justru membuka perbandingan tajam dengan persoalan kendaraan dinas milik Pemkab Taput sendiri.
Fakta Mencengangkan: 85% Plat Merah Taput Diduga Mati Pajak
Berdasarkan penelusuran, lebih dari 800 unit kendaraan dinas milik Pemkab Taput tercatat menunggak pajak sejak 2022. Jumlah itu terdiri dari sekitar 601 unit roda dua dan 249 unit roda empat. Jika dikonversi, berarti sekitar 85% kendaraan dinas tidak patuh pajak.
Ironinya, di saat masyarakat dihadapkan pada operasi gabungan dan tilang di jalan raya, aparatur pemerintah justru abai memenuhi kewajiban yang sama. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menciptakan defisit legitimasi moral.
Potensi Kebocoran Miliaran Rupiah
Jika dihitung kasar, kebocoran akibat kendaraan dinas mati pajak mencapai angka yang fantastis.
Untuk 601 roda dua, dengan estimasi pajak tahunan Rp200 ribu–Rp300 ribu per unit, potensi hilang Rp120–180 juta per tahun.
Untuk 249 roda empat, dengan estimasi Rp1,5–2,5 juta per unit per tahun, potensi hilang Rp370 juta–Rp622 juta per tahun.
Total kebocoran bisa menembus setidaknya setengah miliar rupiah setiap tahun, belum termasuk denda dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Padahal, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, opsen PKB sebesar 66% masuk langsung ke kabupaten/kota. Artinya, saat kendaraan dinas mati pajak, bukan hanya kas provinsi yang rugi, tetapi juga APBD Taput.
Publik Bertanya: Teladan di Mana?
Masyarakat yang membayar pajak kerap berharap hasil pungutan kembali dalam bentuk jalan mulus, penerangan jalan umum, maupun pelayanan publik. Tetapi bagaimana mungkin rakyat yakin, jika pemerintah sendiri mengabaikan kewajiban pajak kendaraan plat merahnya?
Efek psikologis dari operasi gabungan memang membuat warga takut ditilang, sehingga sebagian patuh membayar pajak di tempat. Tapi berbeda dengan rakyat, kendaraan dinas tidak akan pernah kena razia di jalan, sebab aparat jarang—atau bahkan tidak pernah—menilang sesama kendaraan pemerintah.
Kondisi ini melahirkan persepsi miring: operasi gabungan bukan murni penegakan aturan, melainkan hanya menekan rakyat kecil tanpa menyentuh elite birokrasi.
Aspek Hukum: Semua Wajib Bayar Pajak
Tak ada dasar hukum yang membebaskan kendaraan dinas dari kewajiban membayar PKB. Objek PKB diatur jelas dalam UU HKPD 2022, dan kendaraan bermotor plat merah tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Dengan kata lain, mobil bupati, motor camat, hingga pick-up dinas pertanian wajib membayar pajak tahunan sama seperti kendaraan pribadi masyarakat. Perbedaannya hanya soal sumber dana: OPD membayar dari APBD melalui pos belanja operasional.
Apa Kendalanya?
Menurut informasi internal, masalah utama ada di penganggaran dan disiplin administrasi OPD. Banyak kendaraan tidak dianggarkan secara rutin pembayaran pajaknya, sebagian karena keterlambatan penatausahaan aset, sebagian lagi karena “kebiasaan” menunda.
Padahal, logikanya sederhana: jika pajak kendaraan pribadi bisa ditagih lewat razia jalanan, maka pajak kendaraan dinas seharusnya bisa dipotong langsung melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah.
Rekomendasi: Pemerintah Harus Jadi Teladan
Ada beberapa langkah yang bisa segera dilakukan Pemkab Taput:
1. Audit Kendaraan Dinas – Buka data BMD (Barang Milik Daerah) secara transparan: nopol, OPD pengguna, dan status pajaknya. Publik berhak tahu.
2. Pembayaran Kolektif – Terapkan sistem pembayaran pajak massal tiap awal tahun oleh BKAD, bukan dibebankan pada OPD masing-masing.
3. Sanksi Tegas – Beri teguran tertulis hingga pemblokiran BBM subsidi/parkir kantor bagi kendaraan dinas yang menunggak.
4. Kampanye Publik – Pemerintah harus lebih dulu melunasi seluruh pajak kendaraan dinas sebelum menggelar razia ke masyarakat. Dengan begitu, rakyat bisa percaya bahwa pajak memang dikelola adil dan transparan.
Operasi gabungan di Siborongborong membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk taat pajak bisa ditingkatkan, terbukti 73,6% dari pelanggar langsung membayar di tempat. Namun di sisi lain, fakta 85% kendaraan dinas Taput mati pajak menimbulkan paradoks: rakyat ditekan, pemerintah justru abai.
Jika benar ingin menegakkan aturan dan membangun Taput lewat penerimaan pajak, maka teladan harus dimulai dari pemerintah sendiri. Tanpa itu, razia gabungan hanya akan dipandang sebagai bentuk ketidakadilan fiskal—tajam ke rakyat, tumpul ke pejabat.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
