September 27, 2026

Peredaran Ganja Antarwilayah Dibongkar, Polisi Sita 808 Gram Barang Bukti

IMG-20260513-WA0025

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan jaringan peredaran ganja yang melibatkan seorang warga negara Papua Nugini berinisial ES (27) dan seorang warga Nabire berinisial AR (28).

Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait masuknya narkotika ke Nabire melalui jalur laut.

“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang warga PNG dan seorang pemuda di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP I Made Suartika.

Ia menjelaskan, ES ditangkap pada 29 April 2026 di Pelabuhan Nabire saat hendak mengedarkan ganja yang dibawanya dari Jayapura menggunakan KM Gunung Dempo.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba yang masuk melalui transportasi laut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ganja tersebut disembunyikan di dalam tas noken yang dibawa pelaku selama perjalanan dari Jayapura menuju Nabire menggunakan kapal penumpang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AR (28) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja bersama ES di wilayah Nabire.

“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire,” jelasnya.

Selain 808 gram ganja yang telah dikemas dalam plastik, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

AKBP I Made Suartika menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan, di Di kantor derektorat Narkoba polda papua tengah.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *