Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Sabtu. 01/08/2026. Kabar mengenai dugaan penyalahgunaan program Perhutanan Sosial di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai mencuat ke permukaan dan mendapat sorotan tajam dari Mada LMPP Prov Jambi. Menurut Bidkum LMPP Prov Jambi, Syaiful.,SH, izin yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan justru diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan liar dan pembukaan lahan secara tidak teratur.
” Berdasarkan informasi yang kami dihimpun, terlihat jelas jejak kerja alat berat yang meratakan lahan di area yang masuk kawasan tersebut. Kamipun menelusuri informasi tersebut, muncul nama DD (inisial) pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat, dan kami mencoba mengkofirmasi dan melayang surat secara resmi, sampai saat ini belum ada respon atau jawaban.” Ujar Syaiful.
” Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini Dinas terkait yang berwenang mengawasi program Perhutanan Sosial maupun pengelolaan kawasan hutan di Tanjabtim terkesan menutup mata terhadap indikasi pelanggaran ini. Padahal bukti fisik aktivitas yang mencurigakan sudah terlihat nyata dan banyak keluhan yang disampaikan masyarakat, termasuklah dari Dinas Kehutan Provinsi Jambi, kami juga sudah melayangjan pengaduan terkait hal ini. Dalam Undang-undang Kehutanan sangat jelas diatur.
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah UU No. 6 Tahun 2023)
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
3. Peraturan Menteri LHK & Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial
Larangan Utama
- Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999: Dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
- Pasal 50 ayat (3): Dilarang menebang pohon, mengubah fungsi, atau membuka lahan tanpa izin resmi.
- Pasal 12 UU 18/2013: Dilarang memanfaatkan hasil hutan, mengubah peruntukan, atau menggunakan izin untuk tujuan lain dari yang diberikan (penyalahgunaan izin Perhutanan Sosial).
- Khusus Perhutanan Sosial: Tidak boleh melampaui batas areal, mengalihkan izin ke pihak lain tanpa persetujuan, atau mengubah menjadi tambang/perkebunan besar.
Maka dari itu kami minta pihak penegak hukum segera menindak tegas siapa pun pelakunya dan oknum-oknum yang terlibat. Kami juga mendesak Gubernur Jambi untuk mencopot Kadis Kehutanan Provinsi Jambi dan KPHP Tanjabtim.” Pungkas Syaiful., SH.
(Jhon.T)
Penyalahgunaan Perhutanan Sosial Tuai Sorotan. Bidkum LMPP: Copot Kadis Kehutanan dan KPHP Tanjabtim

