Pemprov Kalbar Apresiasi Pengukuhan Mediator IMAC di Pontianak
Pontianak – Internasional Mediation and Arbitration Center (IMAC) menggelar kegiatan pengukuhan mediator profesional dengan tema “Membentuk Mediator Profesional dan Berintegritas untuk Menabur Benih Damai dan Merawat Harmoni Sosial”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Gajahmada, Pontianak, Sabtu (31/01/2026).
Sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yosafat Triyadi Andjioe, SE., MM., MT, menyampaikan apresiasi kepada para mediator yang telah terpilih dan dikukuhkan pada tahun ini. Ia berharap para mediator mampu berkontribusi aktif dalam menciptakan penyelesaian konflik yang berkeadilan dan bermartabat di tengah masyarakat.
Ketua Panitia Pengukuhan Mediator IMAC, Drs. Yakobus Kumis, MH, mengatakan bahwa pengukuhan ini menjadi penanda kemajuan dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan di masyarakat melalui jalur damai.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan atau yang dikenal dengan pendekatan restorative justice.
“Saat ini hukum di Indonesia membuka peluang besar untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mediasi menjadi salah satu solusi keadilan yang menekankan musyawarah dan kesepakatan bersama,” ujar Yakobus.
Ia menambahkan, nilai-nilai kearifan lokal yang bersumber dari adat istiadat, hukum adat, maupun hukum agama merupakan fondasi utama dalam praktik mediasi. IMAC hadir sebagai lembaga yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.
“Mediator adalah solusi dalam mencari keadilan yang win-win solution, artinya tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah,” jelasnya.
Ke depan, IMAC berencana membuka kantor perwakilan di Kota Pontianak yang akan melayani wilayah Kalimantan secara menyeluruh, sekaligus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran mediator.
Yakobus juga menegaskan bahwa proses mediasi bersifat mudah, tidak berbelit, menjangkau masyarakat secara luas, berbiaya murah, serta mampu memberikan kepuasan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 mediator bersertifikat resmi dikukuhkan. Para mediator yang telah dilantik memiliki hak dan kewenangan untuk menjalankan fungsi mediasi secara profesional.
“Kami berharap para mediator ini mampu memberi warna baru dalam penyelesaian sengketa, sehingga tidak menumpuk di kepolisian, pengadilan, hingga Mahkamah Agung. IMAC meyakini mediator adalah solusi nyata bagi penyelesaian konflik di masyarakat,” pungkas Yakobus.(Sabirin)
