Pemkab Humbahas Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Target Pertahankan Opini WTP
Senin 30 Maret 2026, Humbang Hasundutan. Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara pada Senin (30/3/2026). Laporan keuangan itu diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia menilai, proses penyusunan laporan hingga penyerahan ke BPK merupakan refleksi dari sistem pengelolaan keuangan yang terus diperbaiki dari waktu ke waktu.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan interim selama kurang lebih satu bulan. Proses tersebut berjalan dengan cermat, profesional, dan juga memberikan edukasi yang konstruktif bagi seluruh perangkat daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan oleh BPK selama proses audit sementara sangat membantu dalam memperkuat kualitas laporan keuangan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun substansi. Hal ini menjadi penting mengingat hasil audit BPK nantinya akan menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mencatatkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan serta dinilai wajar oleh auditor negara.
Meski demikian, Bupati menekankan bahwa mempertahankan opini WTP bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan konsistensi, disiplin anggaran, serta koordinasi yang solid di antara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, ia berharap bimbingan dan pendampingan dari BPK dapat terus berlanjut.
“Kami berharap pembinaan dari BPK tetap berkesinambungan agar capaian WTP ini bisa terus dipertahankan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan, laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah laporan ini diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit berupa opini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses audit yang dilakukan BPK tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga menilai efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas laporan yang diserahkan pada tahap awal akan sangat mempengaruhi hasil akhir pemeriksaan.
Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahap krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pada fase ini, laporan masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami koreksi setelah melalui proses audit menyeluruh oleh BPK. Dengan demikian, hasil akhir berupa opini WTP masih sangat bergantung pada temuan audit yang akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Inspektur De Zon Situmeang, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala BPSDM Benyamin Nababan, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Alexander Gultom, Kepala Dinas PMPTSP Sabar L. Purba, Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, serta Kepala Satpol PP Andi Sihombing, bersama perwakilan OPD lainnya.
Kehadiran jajaran pimpinan perangkat daerah ini menunjukkan bahwa penyusunan dan pelaporan keuangan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan hasil kerja kolektif seluruh elemen birokrasi. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah.
Secara lebih luas, langkah ini juga mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam memperkuat kepercayaan publik. Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang kredibel, terutama di tengah tuntutan masyarakat akan akuntabilitas yang semakin tinggi.
Namun demikian, para pengamat mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta mencerminkan ketiadaan masalah dalam pengelolaan keuangan. Opini tersebut lebih menitikberatkan pada kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan pada ada atau tidaknya praktik penyimpangan.
Dengan demikian, proses audit yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ke depan, hasil audit BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi indikator utama apakah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mampu mempertahankan tradisi WTP sekaligus memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang berkelanjutan.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID. ( Frish )
