September 25, 2026

Pemkab Humbahas dan Kejari Bersinergi: Monitoring Aplikasi IT untuk Transparansi Dana Desa

Humbang Hasundutan, Senin 24 Februari 2025

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas menggelar kegiatan “Monitoring Aplikasi Berbasis Informasi dan Teknologi (IT) pada Pengelolaan Dana Desa/Kelurahan” di Hotel Martin Anugerah Doloksanggul, Senin (24/2). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbahas, Drs. Maradu Napitupulu, M.Si, serta para Kepala Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan insan pers. Sebagai narasumber hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Humbahas, Ade FD Sinaga, SH., MH., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H.

Komitmen Pencegahan Korupsi melalui Digitalisasi Pengelolaan Dana Desa

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH., menegaskan bahwa monitoring aplikasi berbasis IT ini merupakan langkah konkret dalam mencegah tindak korupsi dan penyalahgunaan anggaran dana desa. Program ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun desa secara transparan dan akuntabel.

“Aplikasi ini kami dorong untuk memantau dan mengawal penggunaan dana desa agar sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran bermanfaat bagi masyarakat desa dan meminimalkan peluang penyalahgunaan,” tegas Dr. Noordien Kusumanegara.

Kajari juga memaparkan dua program utama yang dijalankan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa, yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Program Pendampingan Hukum Desa.

1. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan optimalisasi pengelolaan keuangan desa. Melalui Rumah Restorative Justice, jaksa akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

2. Program Pendampingan Hukum Desa Program ini dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Humbahas yang fokus pada pencegahan permasalahan hukum melalui penerbitan Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), serta Legal Audit pada proyek atau kontrak perjanjian kerja sama.

Kajari berharap kedua program ini dapat menjadi panduan hukum yang jelas bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemkab Humbahas Dukung Optimalisasi Aplikasi IT di Desa

Kepala Dinas PMDP2A, Drs. Maradu Napitupulu, M.Si., menyambut baik inisiatif Kejari Humbahas dalam melaksanakan monitoring aplikasi berbasis IT untuk pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Humbahas mendukung penuh upaya ini demi meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.

“Kami mengharapkan seluruh Kepala Desa memanfaatkan aplikasi ini secara optimal agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel dan transparan. Semua kegiatan harus sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, dimulai dari perencanaan yang matang,” ujar Maradu Napitupulu.

Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen kepala desa dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum agar tercipta tata kelola desa yang baik dan berintegritas.

Sinergi Kejari dan Pemkab Humbahas untuk Desa yang Lebih Transparan

Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejari dan Pemkab Humbahas dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi. Dengan adanya aplikasi berbasis IT, diharapkan setiap proses pengelolaan dana desa lebih mudah diawasi dan meminimalisasi potensi penyelewengan.

Monitoring ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
Oleh: Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *