Paripurna DPRD Humbang Hasundutan: Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Kepala Daerah Terpilih 2025-2030
Humbang Hasundutan – Jumat 7 /2/2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta penetapan kepala daerah terpilih periode 2025-2030. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Humbang Hasundutan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, memimpin langsung sidang paripurna yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora, S.A.B, serta para anggota DPRD. Selain itu, hadir pula Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, M.H., dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P. Sejumlah pejabat Forkopimda juga turut serta, termasuk Wakapolres Kompol Muslim Amin, Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata mewakili Dandim 0210/TU, Sekda Chiristison R. Marbun, serta perwakilan dari Bawaslu, KPU, BUMD, BUMN, pimpinan partai politik, dan kepala OPD.
Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Kepala Daerah Terpilih:
Ketua DPRD Parulian Simamora menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD. Keputusan ini kemudian diajukan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam sidang ini, DPRD Humbang Hasundutan secara resmi mengumumkan:
1. Pemberhentian:
Dosmar Banjarnahor, SE sebagai Bupati Humbang Hasundutan.
Dr. Oloan P. Nababan, SH, M.H sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan.
2. Penetapan Kepala Daerah Terpilih:
Dr. Oloan P. Nababan, SH, M.H sebagai Bupati Humbang Hasundutan periode 2025-2030.
Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan periode 2025-2030.
Sebagai bentuk legalitas, Ketua DPRD Parulian Simamora kemudian menandatangani berita acara pengumuman tersebut.
Proses Pengesahan dan Harapan untuk Masa Depan:
Dengan diumumkannya pasangan kepala daerah terpilih, selanjutnya proses pengesahan dan pengangkatan resmi akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 160a ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat. Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada Dosmar Banjarnahor dan Dr. Oloan P. Nababan atas dedikasi mereka dalam memimpin Humbang Hasundutan selama periode sebelumnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan potensi daerah demi mencapai visi dan misi pembangunan.
Harapan kepada Pemimpin Baru dan Partisipasi Masyarakat:
DPRD berharap kepemimpinan Dr. Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun dapat melanjutkan pembangunan yang telah dirintis serta memperkuat kemitraan dengan lembaga legislatif. Stabilitas komunikasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin harmonis agar program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan efektif dan berkesinambungan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung setiap kebijakan pembangunan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam menciptakan Humbang Hasundutan yang lebih maju.
Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
Oleh: Frish H. Silaban
