Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi
Medan, Putrabhayangkara
Indra Gunawan Purba, pakar hukum pidana, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara, (UISU) mengatakan bahwa, dukungan agar Rancangan Undang-undang (RUU), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk di evaluasi dan evaluasi harus di lakukan lantaran RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu di katakan pada acara Forum Group Discussion (FGD) bertemakan, “Politik Hukum, Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP” dan diskusi itu di lakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Senin (24/02/2025),“saya sangat mendukung untuk di evaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun di undangkan, itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian,”jelas Indra Gunawan Purba.
Dalam RUU KUHAP, lanjut Indra Gunawan Purba, itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya, namun, tak memerinci pasal yang di maksud,”terlalu ekstrem perubahannya, padahal sebenarnya mungkin perlu di evaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,”jelas.
FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP, lanjut Indra Gunawan Purba, turut di hadiri oleh sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas dan advokat di Kota Medan.
Sementara itu pakar hukum pidana dari, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, sangat menyambut positif di laksanakannya diskusi tersebut,”ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita, sebagai orang-orang hukum misalnya, RUU KUHAP ini nanti di undangkan maka otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik,” katanya.
Kemudian, lanjut Rina Melati Sitompul, diskusi itu juga di harapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP,”jadi, ini menjadi sangat positif kalau menurut saya ya untuk pencerahan dan kemudian penguatan bagi para mahasiswa. Harapan saya dari diskusi ini nanti bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR,”jelasnya
(Alexander/Medan)
