November 5, 2026

Musdes Bangunrejo Bahas Empat Agenda Penting, Mulai RKPDes hingga Penetapan KPM BLT

IMG-20261017-WA0001

NGAWI, PUTRA BHAYANGKARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Pendopo Desa Bangunrejo, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut membahas empat agenda penting terkait perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah ini melibatkan unsur kelembagaan desa sebagai bagian dari upaya menyusun dan menetapkan program kerja serta menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Bangunrejo, Sutrisno, saat ditemui awak media Putra Bhayangkara menjelaskan bahwa terdapat empat agenda utama yang dibahas dalam musyawarah tersebut.

Adapun empat agenda tersebut meliputi:

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan prioritas pembangunan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan dan penetapan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Sutrisno, pelaksanaan Musdes menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama unsur kelembagaan dapat membahas berbagai kebutuhan serta menentukan program yang menjadi prioritas.

Ia berharap seluruh program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bangunrejo.

“Dengan diadakannya musyawarah desa untuk menyusun dan menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2026, semoga seluruh program Desa Bangunrejo dapat tercapai sehingga ke depan desa menjadi lebih baik dan terus mengalami kemajuan,” ujar Sutrisno.

Melalui kegiatan ini, Pemdes Bangunrejo berupaya memperkuat perencanaan pembangunan, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, serta penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Diharapkan, hasil musyawarah tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (Sadino)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *