September 26, 2026

MoU Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Jombang Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Profesional

Jombang,putrabhayangkara.id-Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang kini mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi masalah hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Perumdam Tirta Kencana pada Selasa, 12 Agustus 2025, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo.

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman yang kuat untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

“Kami ingin mencegah dan mengantisipasi masalah hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha, agar pengelolaan perusahaan berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” ujar Khoirul.

Menurut Khoirul, MoU ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, khususnya dalam bidang pendampingan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Ke depannya, kami akan menggelar berbagai kegiatan lanjutan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik, sekaligus memberikan pelayanan air aman yang prima kepada masyarakat Jombang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu untuk meningkatkan sinergi antara kami dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kolaborasi ini juga akan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, sekaligus menjadi bukti komitmen bersama untuk menerapkan Good Corporate Governance di BUMD air minum yang modern dan maju,” jelas Kajari.

Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyambut positif penandatanganan MoU tersebut. Ia menekankan bahwa kerja sama ini lebih berfokus pada pendampingan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan hukum dalam administrasi perusahaan.

“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara,” ujarnya.

Syaiful menambahkan, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Perumdam Tirta Kencana dapat berkonsultasi kapan pun mengalami kegamangan terkait aspek hukum yuridis.

“Kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif yang merugikan, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya,” pungkasnya. (Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *