Masyarakat Keban Agung 1 Kedurang, Bengkulu Selatan Tuntut Pelengseran Kades Ili Suryani
Bengkulu Selatan, Putrabhayangkara.id,-Masyarakat Pagar Bunga Kedurang Tuntut Pelengseran Kades Ili Suryani, Laporan dugaan Korupsi dan Penggusuran Lahan Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan Bengkulu Selatan – Sebanyak 50 perwakilan warga Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang, yang mewakili 265 jiwa, secara resmi menandatangani petisi pelengseran Kepala Desa (Kades) Ili Suryani. Petisi ini diserahkan pada Selasa (16/12/2025) ke Kajari, menyusul laporan dugaan korupsi dan tindakan arogan Kades yang telah menjabat dua periode tersebut. Perwakilan masyarakat melaporkan Ili Suryani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, menuntut pertanggungjawaban atas berbagai dugaan penyimpangan kewenangan dan anggaran desa. Menurut perwakilan warga, Kades Ili Suryani dinilai telah banyak merugikan masyarakat. Salah satu sorotan utama adalah aktivitas program ketahanan pangan yang diduga menggusur lahan warga tanpa persetujuan penuh, bahkan mengakibatkan hilangnya banyak pohon produktif seperti durian dan duku. “Kades ini sudah banyak merugikan masyarakat desa. Ada aktivitas program ketahanan pangan yang sudah menggusur lahan warga yang tidak disetujui masyarakat hingga banyak pohon-pohon produktif, seperti durian, duku, dll ditebang,” ujar salah satu perwakilan. Selain itu, Kades Ili Suryani disebut-sebut sebagai sosok yang arogan dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa, salah satu contohnya pada tahun 2024 pengadaan tong sampah senilai Rp. 25.000.000, utk pembelian 10 tong sampah plastik, padahal seharusnya dianggaran 200 unit tong sampah. Menambahkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengungkapkan bahwa Kades tidak pernah memberikan realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya. “Kades tidak pernah memberikan realisasi anggaran desa sebelumnya”, tegas anggota BPD tersebut. Lebih lanjut, ada tudingan serius bahwa Kades Ili Suryani bahkan sering memalsukan tanda tangan, termasuk tanda tangan anggota BPD. Dugaan pemalsuan tanda tangan ini, jika terbukti, bisa menjadi pelanggaran hukum serius yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi. Insiden sebelumnya yang melibatkan Ili Suryani juga mencakup dugaan penyerangan dan pengusiran wartawan Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan pada 3 Desember 2025. Meskipun kemudian terjadi perdamaian antara Kades dan wartawan pada 11 Desember 2025, kasus ini menambah catatan perilaku kontroversial sang Kades. Laporan masyarakat ke Kejari Bengkulu Selatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sendiri dikenal aktif menanggapi laporan dugaan korupsi.
Hery asmadi,Tim-MPB
