September 25, 2026

Masyarakat Blokir Jalan Akses PT Jatropha Solution di Desa Tanjung Aur

Bengkulu Selatan, putrabhayangkara.id-, 18 November 2025 – Masyarakat Desa Tanjung Aur, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan melakukan aksi pemblokiran jalan akses PT Jatropha Solution. Jalan tersebut selama ini digunakan untuk mobilisasi hasil kebun sawit yang dikelola perusahaan tersebut di lahan seluas 1.040 hektar.

Aksi ini dilakukan dengan mendirikan portal di jalan utama menuju perkebunan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas PT Jatropha Solution. Masyarakat beralasan bahwa secara hukum, lahan yang selama ini digunakan perusahaan adalah milik Sumber Windu Kencana(SWK) dengan dokumen lengkap. Sebelumnya PT Jatropha Solution memang berdiri sebagai perusahaan perkebunan sawit, namun sejak awal berdirinya, perusahaan ini diduga banyak melakukan pelanggaran regulasi.

Menurut Koordinator Lapangan aksi, portal tersebut akan tetap dipasang selama pihak PT Jatropha Solution tidak melakukan dialog resmi dengan warga atau perwakilan aksi. “Kami tidak akan membuka portal ini sebelum perusahaan bertemu langsung dan membahas solusi bersama,” ujarnya.

Perkebunan Jatropha diketahui memiliki tiga Hak Guna Usaha (HGU) yang proses perizinannya bermasalah, karena berdiri di atas lahan milik PT SWK yang ada di tengah wilayah seluas kurang lebih 5.000 hektar di Bengkulu Selatan dan Seluma. Kondisi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat setempat terkait kepastian hukum dan hak atas lahan.

Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini agar aktivitas perkebunan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat setempat.

Hery asmadi, Tim-MPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *