September 25, 2026

LPK RI DPC Lombok Tengah Sikapi Penolakan Warga Terkait Pendirian Indomaret di Aik Darek

 

Lombok Tengah – Rencana pendirian gerai minimarket modern, Indomaret, di wilayah Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, mendapat penolakan keras dari masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Penolakan ini resmi disikapi oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Lombok Tengah setelah menerima laporan dan keluhan warga.

Ketua LPK RI DPC Lombok Tengah, Muhammad padil Akbar S.H, M.H, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa penolakan warga didasarkan pada kekhawatiran serius terhadap nasib pedagang kecil di sekitar lokasi yang direncanakan. Masyarakat menilai bahwa kehadiran minimarket berjaringan nasional tersebut akan merugikan dan mematikan usaha warung-warung dan toko kelontong milik warga lokal.

“Kami telah menerima laporan dan aspirasi dari warga serta tokoh pemuda Aik Darek yang secara tegas tidak setuju dengan berdirinya Indomaret di wilayah mereka,” ujar Ketua LPK RI DPC Lombok Tengah M Padil Akbar Senin, 1 Desember 2025.

“Alasannya jelas, mereka khawatir akan merugikan banyak pedagang kecil di sekitarnya yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi mikro masyarakat.” Ujarnya

LPK RI Ambil Langkah Tindak Lanjut
Menanggapi laporan tersebut, LPK RI DPC Lombok Tengah menyatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menyikapi dan memfasilitasi permasalahan ini. Sebagai lembaga yang bertugas melindungi kepentingan konsumen, termasuk keberlangsungan usaha kecil dari persaingan yang tidak sehat, LPK RI akan melakukan beberapa hal, antara lain:

Verifikasi Lapangan: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan berdialog dengan perwakilan masyarakat serta pedagang kecil yang terdampak.

dampak ekonomi dan sosial dari pendirian Indomaret terhadap pedagang tradisional di Aik Darek.

Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah, khususnya dinas terkait perizinan dan perdagangan, untuk menyampaikan aspirasi warga dan memastikan regulasi perlindungan UMKM diterapkan.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini. LPK RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk tidak mengorbankan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Masyarakat Aik Darek berharap Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan kembali izin pendirian Indomaret tersebut dan lebih memprioritaskan perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) lokal. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *