September 8, 2026

‎LMPP Desak Kapolres Tanjabtim Panggil dan Bina Kepsek Sekolah Rakyat yang Bawa-bawa Nama Bhayangkari

IMG-20260902-WA0042

‎Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) LMPPvJambi mendesak Kapolres Tanjabtim untuk segera memanggil dan melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Rakyat (SR) Tanjabtim yang diduga memblokir kontak wartawan serta berdalih menyebut dirinya pengurus Bhayangkari saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pelecehan terhadap siswi sekolah tersebut.

‎Permintaan ini disampaikan ketua LMPP Provinsi Jambi, Attan saat dikomfirmasi menilai tindakan kepsek tersebut tidak pantas dan berpotensi merusak nama baik Bhayangkari serta lembaga kepolisian. Rabu. (02/09/2026).

‎”Kami sangat menyayangkan sikap kepsek Sekolah Rakyat yang justru menutup-nutupi informasi terkait kasus dugaan pelecehan siswi yang sekarang jadi perbincangan hangat dikalangan warganet tiktok, malah memblokir kontak wartawan yang berusaha mengonfirmasi dan ingin meluruskan informasi tersebut. Lebih dari itu, ia membawa-bawa nama Bhayangkari sebagai alasan saat dihubungi. Hal ini sangat tidak etis dan bisa mencoreng citra Bhayangkari yang dikenal sebagai organisasi istri anggota Polri yang berdedikasi,” ujar Attan.

‎Attan menekankan bahwa penggunaan nama Bhayangkari tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari pertanggungjawaban atau menutup akses informasi bagi publik. Terlebih lagi, kasus yang terjadi menyangkut keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.

‎”Kami meminta Kapolres Tanjabtim segera memanggil kepsek tersebut untuk memberikan klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan. Jangan sampai nama baik organisasi kepolisian dan Bhayangkari disalahgunakan demi kepentingan menutupi kesalahan atau kelalaian di lingkungan sekolah,” tambahnya.

‎Selain itu Attan  juga sebelumnya telah mendesak Bupati Tanjabtim untuk mengganti kepsek dan memperketat pengawasan keamanan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.


‎Attan juga menyebutkan Berdasarkan aturan baku dari Mabes Polri—termasuk Surat Telegram Kapolri No. ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM serta penegasan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan anggota dan keluarga bertindak arogan di publik—berikut adalah rincian sanksi dan ketentuannya:
‎1. Sanksi yang Dijatuhkan kepada Suami (Anggota Polri)Karena Bhayangkari melekat pada institusi Polri, sikap arogan atau pamer harta yang memicu kegaduhan sosial akan menyeret sang suami ke pemeriksaan Divisi Propam. Sanksinya meliputi:Sanksi Disiplin & Etik: Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.Demosi Jabatan: Pemindahan tugas ke jabatan atau wilayah yang lebih rendah (non-job).Pencopotan Jabatan: Kehilangan posisi atau jabatan strategis yang sedang diemban.PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat): Jika arogansi tersebut berujung pada tindak pidana berat yang merusak nama baik institusi secara fatal
‎.2. Sanksi Internal Organisasi Bhayangkari Secara organisasi, anggota Bhayangkari yang melanggar kode etik dan mencoreng nama baik organisasi akan menerima:Teguran lisan dan tertulis dari Ketua Cabang atau Daerah Bhayangkari.Penonaktifan dari kepengurusan organisasi.Kewajiban melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. (Jhon.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *