Kuasa Hukum Aleng Simanjuntak. S. H Minta Polres Humbahas Terbitkan SP2HP Kasus Dugaan Intimidasi Pegawai BRI
Humbang Hasundutan, Selasa 13 Mei 2025
Nasabah mengaku diintimidasi, pihak bank sepakat konferensi pers dilakukan di Mapolres
Kuasa hukum nasabah Bank BRI Unit Doloksanggul, Aleng Simanjuntak, S.H., mendesak Polres Humbang Hasundutan untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegawai bank terhadap kliennya, Murni Sarima Sopianna Purba.
Dalam surat resmi yang dikirim ke Kasat Reskrim Polres Humbahas pada 13 Mei 2025, Aleng menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima nomor laporan resmi maupun perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.
“Pelapor berhak mendapatkan SP2HP sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Ini bukan hanya hak hukum, tapi juga bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara,” kata Aleng.
Kasus ini mencuat setelah Murni, nasabah BRI Doloksanggul, mengaku diintimidasi oleh oknum pegawai bank bernama Nurma Ida Siregar. Bahkan pernyataan Kepala Unit BRI Doloksanggul, Hardi D. Situmeang, yang dimuat di salah satu media cetak, disebut telah mencemarkan nama baik korban dengan menyebut telah diterbitkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 terhadap korban.
Dalam upaya mediasi, sejumlah perwakilan dari pihak Bank BRI mendatangi kediaman korban dan menyepakati beberapa hal penting. Di antaranya:
1. Jika ada perdamaian, maka harus dilakukan secara terbuka di Mapolres Humbahas.
2. Pihak bank harus menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi secara terbuka pernyataan Kepala Unit yang dinilai menyesatkan.
3. Petugas BRI yang terlibat intimidasi harus hadir saat mediasi dan konferensi pers.
Adapun perwakilan BRI yang hadir dalam pertemuan dengan korban yaitu:
Frengky MP Sianturi – Manager BRI Tarutung
Hardi D. Situmeang – Kepala Unit BRI Doloksanggul
Fernandes Gultom – Marketing
Cornelis Sitorus – Marketing
Deby Tampubolon – Marketing BRI Unit Doloksanggul
“Semua pihak sudah menyepakati bahwa penyelesaian damai harus bersifat terbuka dan profesional. Klarifikasi di hadapan media adalah bentuk tanggung jawab terhadap nama baik korban,” ujar Aleng tegas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Humbahas maupun pihak Bank BRI terkait pelaksanaan konferensi pers yang dijanjikan.
Tagar: #AlengSimanjuntak #BRIIntimidasi #PolresHumbahas #SP2HP #PutraBhayangkara
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
