September 25, 2026

KPK: Visi Indonesia Emas 2045 Tak Akan Tercapai Tanpa Budaya Antikorupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat perlu terlibat aktif melalui pendidikan dan pencegahan sejak dini untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Hal ini disampaikan oleh Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Firlana Ismayadin, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).Senin,(15/5)

“Sejak dini, masyarakat perlu dibiasakan membedakan mana barang milik publik dan milik pribadi. Tidak boleh lagi ada yang mencorat-coret meja sekolah karena itu milik publik. Kalau ini tidak ditanamkan, kita sulit mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Firlana.

Firlana mengungkapkan bahwa hingga triwulan pertama 2025, KPK telah menangani 1.863 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi dan jabatan. Korupsi, lanjutnya, menjadi salah satu hambatan terbesar menuju Indonesia Emas.

KPK, kata Firlana, menerapkan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga trisula: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Strategi ini penting karena sistem pengadaan barang dan jasa saat ini sudah serba elektronik, namun korupsi tetap terjadi akibat perilaku individu.

“Kami tidak hanya ingin membongkar kasus, tetapi menyentuh akar masalahnya: perilaku koruptif. Itulah kenapa pendidikan menjadi fokus KPK sejak 2019,” jelasnya.

Firlana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum. “Tidak ada kompetisi antara KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Justru kami harus bersinergi, karena penanganan korupsi membutuhkan kekuatan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor dugaan korupsi dan menjadi penyuluh antikorupsi. “Pelapor harus menjaga kerahasiaan demi perlindungan dan potensi insentif. Selain itu, KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi penyuluh antikorupsi yang terverifikasi oleh BNSP,” tuturnya.

Dalam paparannya, Firlana juga mengangkat nilai-nilai integritas yang menjadi dasar perilaku antikorupsi, yang dirangkum dalam sembilan prinsip: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Kalau kita ingin Indonesia bebas korupsi, harus dimulai dari diri sendiri. Budaya antikorupsi tidak bisa hanya jadi jargon. Ia harus tumbuh dalam keseharian masyarakat,” tutup Firlana.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *