Korem 173/PVB Pastikan Pemasangan Palang Bukan Penyitaan Tanah Masyarakat
Nabire, Putrabhayangkara.id — Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) menegaskan bahwa pemasangan palang di wilayah Kilometer 95 dan Kilometer 103 bukan merupakan bentuk pengambilalihan maupun penyitaan tanah milik masyarakat oleh negara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dan tindak pidana di kawasan hutan.
Penegasan itu disampaikan Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suriadi, saat memberikan keterangan kepada awak media di Nabire, Kamis (14/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pemasangan palang dilakukan untuk menunjukkan adanya lokasi yang sedang dalam proses penyelidikan terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan Indonesia.
Menurut Kolonel Budi Suriadi, masyarakat diminta tidak terpancing dengan isu yang berkembang bahwa pemerintah mengambil alih tanah adat maupun hak milik warga. Ia menegaskan bahwa palang yang dipasang bukan penanda kepemilikan negara atas tanah masyarakat, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum.
“Pemasangan palang tersebut bukan negara mengambil alih tanah masyarakat, tetapi karena adanya indikasi pelanggaran dan tindak pidana di lokasi tersebut,” ujar Kolonel Inf Budi Suriadi.
Ia juga menyampaikan bahwa pemasangan palang akan tetap dilakukan hingga proses hukum selesai. Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai tahap penyelesaian.
Selain itu, Satgas PKH mengimbau masyarakat Kabupaten Nabire agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Aparat berharap tidak ada aksi pemalangan maupun tindakan lain yang dapat memicu gangguan keamanan di wilayah tersebut.
“Kami berharap masyarakat tetap kondusif, stabil, dan tidak terpancing emosi. Semua proses dilakukan dalam rangka penegakan hukum, bukan penguasaan tanah masyarakat,” tutupnya.
MPB ABIRAYANTI
