September 25, 2026

Kontroversi SK Bupati Samosir: dr. Bilmar Sidabutar Melawan Pemberhentian Sepihak

 

Samosir – Kamis 11 September 202025

SK Bupati Samosir No. 233/2024 yang mendepak dr. Bilmar Delano Sidabutar dari jabatannya dinilai cacat administrasi, minim verifikasi, dan berpotensi jadi preseden buruk tata kelola ASN.

Who (Siapa)

Kasus ini berpusat pada dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang ASN sekaligus tenaga medis di Kabupaten Samosir. Ia diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2024.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 800.1.6.2/62/TPD-ASN tertanggal 24 Juli 2024, yang memuat 11 tuduhan pelanggaran disiplin dan etik ASN.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., kepada jurnalis media Putra Bhayangkara mengucapkan 11/9/25 bahwa dr. Bilmar membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut keputusan bupati sebagai sepihak, tidak berdasar, dan merugikan nama baiknya.

What (Apa)

Isi LHP memuat tuduhan serius, di antaranya:

pemindahan barang inventaris,

penghasutan pegawai,

ancaman,

pemalsuan dokumen,

pungutan liar,

hingga dugaan tidak melaksanakan pelayanan medis.

dr. Bilmar menegaskan tuduhan itu tidak benar. Barang-barang yang disebut dipindahkan, menurutnya, adalah milik pribadi, bukan inventaris puskesmas.

Untuk memperkuat bantahan, kuasa hukum menyodorkan dokumen resmi:

1. SKCK Polres Tapanuli Utara Nomor SKCK/5932/IX/YAN.2.3/2025 → menyatakan dr. Bilmar tidak pernah terlibat tindak pidana.

2. Surat Keterangan PN Tarutung Nomor 132/SK/HK/09/2025/PN.Trt → menegaskan ia tidak berstatus tersangka, tidak pernah ditahan, dan tidak memiliki catatan kriminal.

Bukti ini, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan tuduhan dalam LHP tidak berbasis fakta hukum.

When (Kapan)

24 Juli 2024 → LHP diterbitkan oleh TPD-ASN.

2 Agustus 2024 → SK Bupati No.233/2024 terbit, hanya 9 hari setelah LHP.

15 Oktober 2024 → Badan Pertimbangan ASN (BPASN) memperkuat pemberhentian.

September 2025 → Kuasa hukum melayangkan bantahan resmi dengan bukti dari kepolisian dan pengadilan.

Where (Dimana)

Kasus ini berawal dari Puskesmas di Kabupaten Samosir tempat dr. Bilmar bekerja. Namun kini merembet lebih jauh:

Polres Samosir dan Polda Sumatera Utara → diminta memeriksa saksi-saksi LHP.

PTUN → disiapkan sebagai arena gugatan SK Bupati.

Ruang publik → menjadi sorotan, sebab menyangkut kredibilitas pejabat daerah dalam mengambil keputusan administrasi.

Why (Mengapa)

Mengapa SK Bupati Samosir dianggap bermasalah?

1. Terbit terlalu cepat – hanya 9 hari setelah LHP, tanpa memberi ruang klarifikasi.

2. Minim verifikasi digital – tidak ada data inventarisasi resmi atas barang yang disebut.

3. Bertentangan dengan dokumen primer – SKCK dan surat PN jelas menunjukkan nihil catatan kriminal.

4. Asas administrasi dilanggar – tidak memenuhi asas kecermatan, proporsionalitas, dan fair hearing dalam sanksi ASN.

How (Bagaimana)

Kuasa hukum dr. Bilmar kini menempuh jalur hukum dengan tuntutan:

Polres Samosir/Polda Sumut segera memanggil pihak-pihak yang memberi keterangan dalam LHP.

Kepolisian menerbitkan SP2HP atas dugaan keterangan palsu.

Evaluasi dan/atau pembatalan SK Bupati bila terbukti berdasarkan informasi keliru.

Pembentukan tim independen untuk memverifikasi fakta hukum.

Jika jalur hukum ditempuh, peluang pembatalan SK sangat terbuka, sebab bukti administrasi dan dokumen resmi tidak sinkron dengan dasar keputusan bupati.

Analisis Investigatif

Tim investigasi menemukan sejumlah anomali:

Metadata dokumen LHP menunjukkan penyusunan cepat, tanpa tanda tangan elektronik terintegrasi.

Bahasa LHP sarat dengan kata “diduga”, bukan berbasis bukti otentik.

SK Bupati dikeluarkan dalam waktu singkat, mengindikasikan minim uji materi.

Bukti kuat dari SKCK dan PN justru mengeliminasi tuduhan.

Jika diuji di pengadilan administrasi, kasus ini berpotensi jadi preseden hukum nasional: pejabat daerah tidak boleh gegabah dalam mengeluarkan keputusan strategis yang menyangkut karier ASN.

Kasus dr. Bilmar Sidabutar bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Pertanyaan publik pun menguat:

Apakah SK Bupati Samosir lahir dari fakta hukum?

Ataukah sekadar produk administratif yang terburu-buru?

Kuasa hukum menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal pemulihan nama baik dr. Bilmar dan keluarganya, tetapi juga soal hak-hak ASN yang dijamin undang-undang.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *