DPD SPRI Kawal Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi: Ujian Kebebasan Pers di Sumut
Medan, 11 September 2025
Kasus dugaan penganiayaan dua wartawan oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, menjadi sorotan serius publik. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana.
Apa yang Terjadi?
Dua wartawan yang menjadi korban adalah Bangun M.T. Manalu (Sekretaris DPC SPRI Taput & Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut) dan Abednego Manalu (Humas DPC SPRI Taput). Keduanya datang ke kantor desa Pegagan Julu VI untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Bangun, mereka datang berempat, memperkenalkan diri, bahkan menyalami perangkat desa. Namun, saat berbicara dengan Kepala Desa Edward Sorianto Sihombing, suasana berubah panas. Sang kades meminta kartu identitas, surat tugas, hingga buku tamu dengan nada tinggi.
Bangun mencoba menenangkan situasi dengan menegaskan bahwa mereka membawa identitas lengkap. Namun, justru pernyataan itu membuat kades tersulut emosi. Ia menumbuk meja dan berteriak, “Jangan ajari saya sopan santun. Kamu tamu di sini. Panggil siapa ketua mu!”
Ketegangan meningkat ketika kades mengancam akan memanggil Ormas Pemuda Pancasila untuk menghadang wartawan. “Panggil saja, saya tidak ada urusan dengan mereka,” jawab Bangun spontan. Akhirnya, identitas wartawan tidak sempat ditunjukkan, buku tamu tak diisi, dan suasana tak kondusif. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Dairi.
Mengapa Ini Penting?
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi. “Apa yang dialami rekan-rekan wartawan jelas melanggar hukum dan konstitusi. Ini bukan hanya etika, tetapi sudah tindak pidana,” tegas Burju di kantor DPD SPRI Sumut, 11/9/25
Burju, yang juga pemilik media MPnews dan Metropos24 sekaligus praktisi hukum, menegaskan bahwa tindakan kades bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia mengutip Pasal 4 ayat (3), yang memberi hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga bisa dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan. “Ini bukan sepele. Aparat hukum wajib bertindak karena bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Bagaimana Sikap SPRI?
DPD SPRI Sumut tegas menyatakan akan mengawal proses hukum ini. Burju menyebut, dua wartawan yang menjadi korban adalah anggota aktif SPRI sehingga organisasi punya tanggung jawab penuh. “Kami tidak akan tinggal diam. SPRI Sumut akan memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
SPRI juga menyerukan agar pemerintah daerah menertibkan aparat desa yang arogan dan tidak memahami peran pers. “Kebebasan pers adalah roh demokrasi. Segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan,” tambah Burju.
Siapa yang Terlibat?
Terlapor: Edward Sorianto Sihombing, Kepala Desa Pegagan Julu VI.
Korban: Bangun M.T. Manalu dan Abednego Manalu, wartawan sekaligus pengurus SPRI.
Pengawal kasus: DPD SPRI Sumut di bawah pimpinan Burju Simatupang.
Penegak hukum: Polres Dairi sebagai penerima laporan.
Apa Implikasinya?
Kasus ini membawa sejumlah konsekuensi:
Bagi kades: Jika terbukti bersalah, karier politik dan jabatannya terancam.
Bagi wartawan: Menjadi alarm bahwa jurnalis masih rentan terhadap kekerasan dan intimidasi.
Bagi publik: Menunjukkan masih ada aparat desa yang belum memahami fungsi pers dalam demokrasi.
Bagi aparat hukum: Ujian konsistensi dalam melindungi wartawan dan menegakkan UU Pers.
Bagi SPRI: Momentum untuk membuktikan komitmen melindungi anggotanya.
Lalu, Bagaimana Selanjutnya?
SPRI Sumut menegaskan kepercayaan penuh kepada Polres Dairi untuk memproses kasus ini. Namun, mereka juga menyiapkan langkah advokasi agar perkara ini tidak berhenti di meja mediasi.
“SPRI berdiri kokoh untuk membela kebenaran. Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan, karena ini menyangkut marwah pers dan demokrasi di negeri ini,” pungkas Burju.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
