September 10, 2026

Kolaborasi Imigrasi Dan Polresta Pontianak Ungkap Keterlibatan Wna Dalam Aktivitas Scamming

IMG-20260910-WA0002

 

PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memperkuat sinergi pengawasan orang asing dan berhasil mengungkap dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Kamis,(10/9)

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus penegasan komitmen Imigrasi Pontianak dalam menjaga kondusifitas lingkungan di Kota Pontianak melalui penerapan Selective Policy.

Tampak hadir dalam siaran pers tersebut Kasi Intel Dakim, Kabid Gakum Patnal, Kakanim Kelas I TPI Pontianak, Kapolresta Pontianak, Karudenim, dan Kasatreskrim Polresta Pontianak.
Kronologi Pengungkapan
Berdasarkan siaran pers

kegiatan ini bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di wilayah Kota Pontianak.ungkap kepala kantor Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 8 September 2026 dan berhasil mengamankan 31 (tiga puluh satu) orang WNA yang terdiri atas Warga Negara Malaysia dan Taiwan, bersama beberapa barang bukti terkait dugaan kegiatan tersebut.
Ditemukan Pelanggaran Keimigrasian
Dari sisi keimigrasian, Kantor Imigrasi Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Hasil pemeriksaan menemukan 3 (tiga) orang WNA asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi siaran pers tersebut.
Kantor Imigrasi Pontianak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Selective Policy
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian nasional, yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diperbolehkan untuk masuk, berada, dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia.

Sebaliknya, terhadap Orang Asing yang menyalahgunakan hak dan izin selama berada di Indonesia atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Kewajiban Bersama
Pihak Imigrasi dan Polresta menegaskan bahwa pengawasan Orang Asing merupakan kewajiban bersama, baik antarinstansi terkait maupun seluruh elemen masyarakat, guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas lingkungan, khususnya di Kota Pontianak.

Kantor Imigrasi Pontianak berkomitmen untuk senantiasa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini, serta mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *