Ketua APDESI Aceh Utara: Publikasi Desa Adalah Jasa Profesional untuk Transparansi, Bukan Sekadar Jatah
LHOKSUKON – putrabayangkara.id Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Al Halim Ali, mengeluarkan instruksi tegas terkait penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Ia meminta Forum Kecamatan berperan aktif meneruskan mandat ini kepada seluruh Geuchik di 852 gampong agar segera mengalokasikan anggaran publikasi dalam APBG Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, dan para Ketua Wartawan Koordinator Kecamatan se-Aceh Utara, yang berlangsung di Gerudong Kupi, Minggu (26/04/2026).
Profesionalisme di Atas Segalanya
Al Halim menegaskan bahwa alokasi anggaran publikasi harus dipandang sebagai kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja. Dengan cakupan 852 gampong, peran wartawan di bawah koordinasi Korda dan kecamatan dinilai vital untuk memastikan setiap program pembangunan tersampaikan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan, anggaran ini jangan dianggap sebagai ‘jatah’ untuk wartawan. Ini adalah biaya jasa publikasi resmi agar masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan di 852 gampong kita. Kita ingin sinergi profesional: ada anggaran yang dialokasikan desa sesuai aturan, dan ada berita nyata tentang kemajuan gampong yang diterbitkan. Ini bentuk pertanggungjawaban publik,” tegas Al Halim.
Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal publikasi desa secara profesional.
“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan ke publik secara akurat. Pola kerja ini sekaligus menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang kami lakukan berbasis kinerja, bukan sekadar stigma ‘jatah’,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Mengikat
Untuk memperkuat legitimasi kebijakan tersebut, Al Halim memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan:
UUD 1945 Pasal 28F – Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025.
Perbup Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG.
Membangun Sinergi Berbasis Kinerja
Melalui koordinasi antara pemerintah desa dan insan pers, setiap capaian pembangunan di tingkat gampong diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bagian dari transparansi publik.
“Setiap kegiatan di gampong wajib diketahui masyarakat. Dengan sinergi profesional ini, kita menutup ruang kecurigaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tambah Al Halim.
Selain itu, APDESI Aceh Utara bersama para wartawan juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas diterbitkannya Peraturan Bupati yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dan ruang yang jelas bagi desa dalam mengalokasikan anggaran publikasi.
Menurut mereka, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik di tingkat gampong, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan insan pers.
Penegasan ini ditutup dengan ajakan untuk membangun pola kerja yang lebih profesional ke depan.
“Ini momentum untuk meninggalkan pola lama. Kita bangun kerja sama yang transparan, profesional, dan bermartabat demi mewujudkan ” Aceh Utara Bangkit” pungkasnya.
