September 26, 2026

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Widodo : Asosiasi Nelayan Tangkap Ikan Tuna Sumatera Barat Perlu Dibentuk

Kota Padang,putra bhayangkara.id.

Perlunya dibentuk suatu wadah untuk melindungi dan meningkatkan ekonomi para nelayan tangkap ikan tuna di Propinsi Sumatera Barat. Wadah sejenis Asosiasi nelayan tangkap ikan tuna sangat berdampak positif. Selain dapat melindungi para nelayan juga wadah pemersatu untuk satu tujuan meningkatkan hasil tangkap ikan.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Propinsi Sumatera Barat, Widodo menerangkan hal itu pada Wartawan diruang kerja, pada Senin 25/8/2025.

Propinsi Sumatera Barat, termasuk pelabuhan terbesar di Indonesia dari empat propinsi dan sangat potensi ikan tuna. Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus yang terletak di kota Padang, kata Widodo perlu ada pembenahan- pembenahan baik dari segi sarana dan prasaran alat tangkap yang awalnya kurang memadai kini harus berpacu dengan peralatan tekhnologi moderen, disamping kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan.

Untuk mencapai tangkapan ikan tuna lebih banyak, tambah Widodo perlu peralatan yang moderen dan harus melebihi 12 mil dari bibir pantai.Dan kita harus tahu bahwa ikan tuna tak pernah berdiam dan terus berjalan di sepanjang lautan. Sumatera Barat, merupakan lumbung ikan tuna dan perlu gerakan bersama. Oleh karena itu satukan persepsi. Bukan hanya sebagai nelayan saja,tapi harus menjadi pengusaha ikan tuna.

Memang, ujar Widodo lagi untuk mencapai tingkat pengusaha ikan tuna diperlukan alat penangkap moderen dan kapal yang canggih ditaksir bernilai 1 milyar harga satu kapalnya.

Diakhir wawancara, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Widodo kembali mengungkapkan bahwa keberadaan nelayan tangkap ikan tuna di wilayah Bungus dalam beraktivitas sehari- hari cukup kondusif. Artinya, sebagai nelayan, mereka bekerja tiada gangguan dan telah melalui prosedur. Dan para pemilik kapal yang belum mempunyai izin sebaiknya diurus demi untuk keamanan dan keselamatan.Dan pemerintah membuka pintu dan tidak pernah mempersulit para nelayan dan pengusaha yang hendak menangkap ikan tuna dan tentu saja juga harus mengikuti aturan dan peraturan yang telah ditetapkan. ( Leo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *