Kejaksaan Geledah Rumah Kediaman Askiman dan Ruang Kesra Pemkab Sintang
Pontianak — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang pada Kamis (20/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024; Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025; Nomor: Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025; serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025. Seluruh surat tersebut dikeluarkan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, dipimpin tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dengan dukungan personel pengamanan internal. Proses dimulai dengan pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Lokasi Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Rumah Tersangka AS
Beralamat di Jalan Mangguk Serantung No. 6 RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang penting, antara lain:
Sertifikat, Akta Jual Beli, dan nota
Buku tabungan, rekening koran
VCD, ikhtisar LHKPN
Bukti setor bank, stempel, telepon genggam
Beragam dokumen lain yang relevan
Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang (Bagian Kesra)
Tim menyita dokumen terkait administrasi hibah, seperti:
Surat Keputusan Bupati tentang Dana Hibah
Peraturan Bupati
Dokumen pencairan dana hibah
Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018
Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang
Beralamat di Jl. Moh. Saat No. 2, Kecamatan Sintang.
Dalam penggeledahan di lokasi ini, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang
Berlokasi di Jalan PKP Mujahidin No. 1, Kelurahan Tanjungpuri.
Tim mengamankan dokumen berupa:
Permohonan pencairan hibah
Berita acara rapat
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan dan dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik dan tim ahli.
Dugaan Modus Penyimpangan Dana Hibah
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang.
Tahun Anggaran 2017, gereja menerima hibah sebesar Rp5 miliar, namun ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Tahun Anggaran 2019, gereja kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar, namun berdasarkan temuan penyidik, pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, dibuat laporan pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019 yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan, padahal aktivitas tersebut tidak pernah dilaksanakan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Pernyataan Resmi Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, membenarkan dilaksanakannya penggeledahan ini.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam upaya penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kajati menambahkan bahwa penyidikan akan dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar juga berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan transparansi proses penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara terang-benderang demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.(Sabirin)
