September 26, 2026

Kasus Dugaan Penipuan Warga di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Pelaku Masih Bebas dan Diduga Kebal Hukum

IMG-20260301-WA0019

Tulang Bawang Barat, putrabhayangkara.id, – Dugaan tindak pidana penipuan terjadi di Jalan Kibang Budi Jaya RT 02 RW 08, Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban, Megi Sepriyadi (23), warga setempat, ke Polres Tulang Bawang Barat pada 30 Oktober 2024 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/226/X/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

Dugaan penipuan Minggu (1/3/2026), korban menceritakan kronologi awalnya, ia melakukan proses leasing terhadap satu unit mobil Cold Diesel Canter BE 8916 JN tahun 2013 miliknya. Dari hasil leasing tersebut, diperoleh dana sebesar Rp180.000.000, dengan pembagian Rp100.000.000 untuk Megi Sepriyadi dan Rp80.000.000 untuk terduga pelaku, Sandika Jaya.

Dalam kesepakatan antara Megi Sepriyadi dan Sandika Jaya, telah tertuang dalam surat perjanjian 26 Desember 2023. Megi selaku pihak ke-1 memakai uang lesing 100 juta dengan cicilan Rp4.500.000 x 36 bulan, sedangkan Sandika Jaya memakai uang lesing tersebut 80 juta selaku pihak ke-2 dengan angsuran/bulanya Rp3.119.000 x 36 bulan. Keduanya pakai uang lesing 180 juta. Apabila pihak ke-2 tidak melakukan pembayaran kepada PT True Pin Nan Si, maka pihak kedua siap bertanggung jawab mengembalikan segala bentuk kerugian pihak ke-1 selaku pemilik kendaraan.

Namun, Sandika Jaya diduga tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak leasing, sehingga korban mengalami kerugian. Mobil Megi ditarik lesing dan uangnya digelapkan Sandika Jaya, sehingga terjadi tindak pidana penipuan sesuai KUHP 378 dan 372.

Terduga pelaku, Sandika Jaya bin Alpian, warga RT 02 RK 07 Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tulang Bawang Barat, yaitu Aipda Aan Prianto selaku PS Kanit I Reskrim dan Bripda Rerven Perdi Rian Tama selaku Banit I Reskrim. Namun, hingga kini, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Adapun perkembangan hasil penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan:
– Menerbitkan surat perintah penyidikan
– Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
– Megi Sepriyadi bin Sahadi, Joni Kurniawan bin Hamdanai, Afdul Rohim, Friyadi bin Turmusi
– Sandika Jaya bin Alvian
– Menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
– Mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat
– Melakukan penyitaan terhadap barang bukti
– Melakukan penetapan tersangka
– Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, telah menetapkan terlapor atas nama Sandika Jaya bin Alvian menjadi tersangka
– Mengirimkan panggilan ke-1 dan ke-2 kepada saudara Sandika Jaya bin Alvian (belum hadir)
– Menerbitkan DPO atas nama Sandika Jaya bin Alvian
– Telah melakukan pencarian, namun tersangka belum ditemukan

Korban mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara tersebut. Pada 1 Maret 2026, Megi Sepriyadi secara resmi menyerahkan pendampingan hukum kepada Tim Advokasi (ABR-Indonesia).

“Kami meminta kepada Kapolres Tulang Bawang Barat, Kapolda Lampung, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia, agar memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan sampai pelaku terkesan kebal hukum,” tegas Megi Sepriyadi.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi ABR-Indonesia, M. Rivaldo Badar, S.H., (tautan tidak tersedia), menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dari Polres Tulang Bawang Barat, pihaknya akan membawa perkara tersebut ke untuk ditindaklanjuti secara internal kepolisian.

“Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

( Timred/YK ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *