Kapolres Kampar Bungkam Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Cari Saksi dan Bukti Sendiri
Kampar, Riau – Jumat, 06 Juni 2025
Ketika aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung terang-terangan di Kabupaten Kampar, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru melempar tanggung jawab kepada masyarakat dan media. Alih-alih bergerak cepat sebagaimana tugas penegak hukum, sang Kapolres meminta pelapor datang lengkap dengan dokumen dan saksi, seolah kantor polisi kini berubah fungsi menjadi loket administrasi.
Sikap ini memicu tanda tanya besar: ada apa di balik pembiaran ini?
Kapolres Minta Bukti Lengkap: Netral atau Netralisir?
Dalam tanggapan singkat kepada wartawan, Kapolres menyebut bahwa pihaknya belum bisa bertindak karena belum ada laporan resmi yang disertai dokumen dan saksi.
> “Laporan harus disertai dokumen dan saksi,” ujar Kapolres tanpa memberikan komitmen penyelidikan.
Pernyataan ini justru bertentangan dengan Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, yang menyebut bahwa informasi awal—termasuk dari pemberitaan media—bisa menjadi dasar penyelidikan awal (pro justitia).
Apakah polisi enggan menyentuh kasus ini karena ada aktor besar di belakangnya? Atau institusi penegak hukum kini lebih nyaman jadi penonton berseragam?
Pengakuan Kades: Tak Ada Kontrak, Tak Ada Dokumen
Tim media mewawancarai langsung Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, di ruang kerjanya. Ia secara terang-terangan mengakui bahwa aktivitas tambang tersebut tidak disertai kontrak kerja dan dilakukan oleh koperasi desa yang membeli material dari PT SJM untuk dijual kembali ke perusahaan migas PT PNE.
> “Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya. Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE,” ujar Sabaruddin.
Tak hanya itu, ia membeberkan harga jual tanah urug:
> “Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM.”
Namun pernyataan yang paling mencengangkan datang ketika Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani, Abdul Gofur, menyebut bahwa lokasi tambang PT SJM bisa digunakan secara bebas oleh pihak lain.
> “PT SJM kan punya izin untuk umum, bukan untuk PHR aja, bisa menggali (melakukan penambangan),” kata keduanya kompak.
Izin Untuk Umum? Ini Tambang atau Warung Kopi?
Pernyataan itu mencerminkan kekacauan pemahaman hukum sekaligus menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Izin tambang tidak bisa digunakan secara kolektif atau dijadikan alasan untuk menambang seenaknya. Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin.
Pasal 161 UU Minerba: Memberikan peluang atau memfasilitasi pihak lain menambang secara ilegal.
UU Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada konflik kepentingan antara jabatan publik dan aktivitas usaha yang dilakukan oleh pejabat desa.
Posisi Abdul Gofur sebagai perangkat desa dan Ketua Koperasi yang terlibat langsung dalam kegiatan komersial tambang, menimbulkan potensi pelanggaran etika jabatan, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Tambang Ilegal: Jalur Material Tanpa Jejak Hukum
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan material tambang oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Tuah Madani Sukaramai, lalu dijual kembali ke PT PNE, perusahaan migas rekanan PT APG West Kampar Indonesia.
Masalahnya, tidak ada kontrak resmi, koperasi tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen angkut resmi.
Yang lebih mencolok, pengangkutan material tambang dilakukan menggunakan armada umum yang tidak dilengkapi izin angkutan tambang, melanggar ketentuan teknis dan administratif sektor energi dan sumber daya mineral.
Polisi Menunggu Map, Bukan Fakta?
Jika aparat penegak hukum menunggu warga datang dengan map plastik berisi bukti, maka tambang ilegal akan terus berjalan dengan nyaman, sementara hukum cuma menjadi dekorasi di dinding kantor.
Sikap Kapolres Kampar hari ini menyisakan pertanyaan serius:
> Apakah hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul saat berhadapan dengan koperasi, pengusaha tambang, dan jaringan migas?
Dorongan Publik: Ini Bukan Sekadar Izin, Ini Masalah Integritas
Media, masyarakat, dan aktivis lingkungan mulai menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik akan makin hancur.
Kapolres Kampar kini dihadapkan pada dua pilihan:
> Menunggu laporan formal dari warga yang tak punya akses dan nyali melawan jaringan besar,
atau mulai bertindak berdasarkan informasi awal, sebagaimana mandat KUHAP dan hati nurani seorang penegak hukum.
Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa?
Reporter: Frish. H. Silaban
Media: Putra Bhayangkara
Tanggal Publikasi: Jumat, 06 Juni 2025
