Kades & Sekdes Main Tambang: Jual Material Ilegal, Klaim Izin “Untuk Umum”
Kampar, Riau – Jumat, 06 Juni 2025
Dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Kampar menyeret nama dua pejabat desa: Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, dan Sekretaris Desa sekaligus Ketua Koperasi Tuah Madani, Abdul Gofur. Alih-alih menjaga aset desa, keduanya justru diduga ikut terlibat dalam penjualan material tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin dan tanpa kontrak.
Yang lebih mengkhawatirkan, mereka mengklaim bahwa izin tambang PT SJM berlaku “untuk umum”, seolah-olah tambang bisa digarap siapa saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
Tak Ada Kontrak, Tak Ada Izin Angkut
Dalam wawancara dengan tim media, Kepala Desa Sukaramai blak-blakan menjelaskan bahwa koperasi desa membeli tanah urug dari PT Sahabat Jaya Manufaktur (SJM) seharga Rp 35.000 per kubik, lalu menjualnya ke perusahaan migas PT PNE. Semua dilakukan tanpa kontrak tertulis, tanpa dokumen angkutan, dan tanpa izin tambang (IUP).
> “Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya. Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE,” ujar Kades.
Sekdes Abdul Gofur, yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi, bahkan menambahkan pernyataan yang membuat geleng kepala:
> “PT SJM punya izin untuk umum, bukan untuk PHR aja, bisa semua menggali.”
Tambang Jadi Lahan Dagang, Hukum Ditinggal di Belakang
Pernyataan tersebut jelas menyesatkan hukum. Tidak ada dalam aturan perundang-undangan yang menyebut bahwa izin tambang bisa digunakan oleh pihak lain di luar pemegang IUP. Aktivitas seperti ini bisa dikenakan:
Pasal 158 UU Minerba: Penambangan tanpa izin resmi.
Pasal 161 UU Minerba: Memberi peluang penambangan kepada pihak lain secara ilegal.
UU Tipikor: Bila terbukti ada konflik kepentingan jabatan dan penyalahgunaan wewenang perangkat desa.
Posisi Abdul Gofur sebagai perangkat desa sekaligus pelaku usaha tambang menciptakan konflik kepentingan yang serius dan membuka ruang untuk dugaan korupsi.
Distribusi Ilegal: Tanpa Dokumen, Angkutan Umum Dikerahkan
Tak hanya tambangnya yang tanpa izin, distribusi material pun dilakukan secara ugal-ugalan. Armada umum digunakan untuk mengangkut material tambang tanpa dokumen resmi, yang artinya melanggar aturan logistik mineral dan batubara, sekaligus membahayakan keselamatan dan administrasi wilayah.
Sementara itu, PT SJM diduga menjual material kepada koperasi tanpa mencatat transaksi legal, dan koperasi menjual kembali kepada perusahaan migas, PT PNE, yang menjadi bagian dari proyek pembangunan tangki minyak milik PT APG West Kampar Indonesia.
Kapolres Bungkam, Warga Disuruh Cari Bukti Sendiri
Alih-alih bertindak cepat, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru menyatakan belum bisa menindak karena belum ada laporan resmi disertai saksi dan dokumen.
> “Laporan harus disertai dokumen dan saksi,” ujarnya singkat, tanpa janji penyelidikan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri, yang menyebut informasi awal—termasuk dari media—bisa dijadikan dasar penyelidikan. Lantas, jika aparat hukum hanya menunggu laporan formal, siapa yang melindungi masyarakat dari kejahatan yang disaksikan secara terbuka?
Pertanyaan Publik: Tambang Liar, Hukum Pincang
Apakah Kapolres diam karena kasus ini melibatkan koperasi desa, perusahaan migas, dan jaringan bisnis besar? Ataukah hukum memang hanya berani naik motor ke desa, tapi tidak sanggup menantang truk pengangkut tanah yang melaju tanpa surat jalan?
Desakan: Polda Riau & Kementerian ESDM Harus Turun Tangan
Aktivis lingkungan, media, dan masyarakat menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk—di mana tambang dikelola ala warung sembako, dan hukum ditinggal di ladang.
Kapolres, Kades, Sekdes, dan semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara hukum, karena jika tidak—integritas negara dipertaruhkan.
> Kalau tambang dibiarkan liar, maka yang rusak bukan cuma alam, tapi juga martabat hukum.
Reporter: Frish. H. Silaban
Media: Putra Bhayangkara
Tanggal: Jumat, 06 Juni 2025
