September 25, 2026

Kabupaten Tapanuli Utara dan Krisis Jurnalisme Lokal: Iklan dan Kemitraan Mati Total, Wartawan Jadi Penonton

Tapanuli Utara – Sabtu, 30 Agustus 2025

Jurnalisme di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kini berada di titik nadir. Hilangnya iklan pemerintah daerah, putusnya kemitraan media dengan Pemkab Taput, hingga terbentuknya group resmi Kominfo yang hanya berakhir seremonial, membuat wartawan terjebak dalam posisi sulit: tetap meliput dengan biaya pribadi tanpa sokongan finansial dari perusahaan medianya.

Jurnalis Tanpa Dukungan

Sejak beberapa tahun terakhir, wartawan di Taput masih setia turun ke lapangan. Namun, tanpa iklan, tanpa kemitraan, dan tanpa dukungan finansial, mereka harus membiayai sendiri kegiatan liputannya. Sementara itu, perusahaan media yang menaungi mereka nyaris tidak memberi kontribusi, baik berupa gaji maupun dana operasional.

Situasi ini membuat wartawan di Taput kerap hadir hanya sebagai pelengkap acara pemerintahan. Publikasi kegiatan Pemkab lebih dulu muncul di kanal resmi Kominfo dan humas pemerintah, sementara media independen kerap tertinggal dalam penyajian informasi.

Jejak Krisis Sejak Pandemi

Fenomena ini semakin terasa sejak 2020 hingga 2025. Pandemi menjadi titik balik: Pemkab Taput lebih intens membangun kanal digitalnya sendiri untuk publikasi. Seiring itu, iklan ke media lokal hilang sepenuhnya. Belakangan, Kominfo memang membentuk group resmi dengan wartawan, tetapi langkah ini berhenti pada formalitas, tanpa ada program nyata atau alokasi anggaran khusus.

Alasan Pemkab Taput Menutup Jalur Iklan dan Kemitraan

1. Efisiensi Anggaran – Pemkab menilai lebih hemat mengelola kanal publikasi sendiri.

2. Kontrol Narasi – Kanal resmi memungkinkan pemerintah mengatur informasi tanpa risiko kritik.

3. Seremonial Kemitraan – Group wartawan hanya sebatas formalitas, tanpa tindak lanjut.

4. Lemahnya Media Lokal – Minimnya kekuatan finansial media membuat posisi tawar di hadapan pemkab nyaris tidak ada.

Dampak Serius bagi Demokrasi

Kebijakan ini menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan:

Fungsi pers lumpuh. Informasi hanya bersumber dari pemerintah tanpa ada penyaring independen.

Wartawan kehilangan posisi tawar. Hadir di lapangan, tapi tidak berdaya dan tanpa dukungan.

Kemitraan jadi jargon kosong. Group resmi Kominfo tak lebih dari formalitas administratif.

Masyarakat dirugikan. Akses informasi berimbang hilang, karena publik hanya disuguhi narasi tunggal pemerintah.

Landasan Hukum yang Terabaikan

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 huruf d: Pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran.
→ Dengan memonopoli informasi lewat kanal resmi, Pemkab Taput menutup ruang kritik pers.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah wajib membuka akses informasi untuk publik.
→ Namun di Taput, informasi publik justru terkunci dalam kanal milik pemkab.

3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Belanja daerah harus transparan dan akuntabel.
→ Hilangnya alokasi iklan dan kerja sama media menimbulkan pertanyaan soal transparansi.

4. Prinsip Non-Mengikat (SE Kominfo/BPK)

Efisiensi publikasi sering dijadikan alasan.
→ Tetapi sifatnya non-mengikat, sehingga pemkab seolah bebas memutus seluruh hubungan dengan media.

Catatan Redaksi

Kondisi di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi gambaran nyata kematian ekosistem jurnalisme daerah. Tidak ada iklan, tidak ada kemitraan, bahkan group resmi yang dibentuk Kominfo hanya sebatas seremonial. Wartawan bekerja tanpa peran berarti, sementara masyarakat kehilangan hak atas informasi yang berimbang.

Jika dibiarkan, Taput berisiko menghadapi hegemoni informasi: publik hanya mengonsumsi narasi pemerintah, sementara kontrol sosial dari pers independen hilang total.

Pemerintah pusat dan Dewan Pers perlu turun tangan. Regulasi harus ditegakkan agar pemda tidak semena-mena menutup jalur kemitraan dengan media. Tanpa langkah konkret, profesi wartawan di Taput akan tinggal simbol, dan masyarakat kehilangan salah satu tiang demokrasi.

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara
Oleh: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *