September 25, 2026

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Balige Berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana kepada 322 Warga Binaan

IMG-20260817-WA0070

BALIGE – Senin 17 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk memperoleh hak berupa Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige melaksanakan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada warga binaan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Toba dan dihadiri Wakil Bupati Toba bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba serta sejumlah unsur pemerintahan dan instansi terkait.

Sebanyak 322 warga binaan Rutan Kelas IIB Balige tercatat mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 orang menerima Remisi Umum I, kemudian 10 orang menerima Remisi Umum II, sedangkan 2 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan sekaligus menjadi momentum untuk mendorong warga binaan agar terus mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Toba, Kepala Pengadilan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Ketua DPRD Kabupaten Toba, unsur Polisi Militer, Koramil, para camat dan lurah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, jajaran Rutan Kelas IIB Balige serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran berbagai unsur Forkopimda dan instansi pemerintah dalam kegiatan tersebut memperlihatkan adanya sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Kabupaten Toba.

Sinergi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI juga memiliki makna tersendiri dalam proses pembinaan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pemasyarakatan yang diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan secara baik.

Bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, pemberian remisi juga berkaitan dengan berakhirnya masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada 322 warga binaan tersebut, Rutan Kelas IIB Balige turut menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum memperkuat semangat pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Jonaer Silaban.S,Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *