Hampir 3 Bulan Surat Sdr.Inang Masuk Ke PT.Mutiara Agam, Belum Direalisasikan
Kab.Agam, putrabhayangkara.id.
Tanaman buah kelapa sawit yang ditanami sdr Inang di lokasi dusun Antokan, jorong muaro putus, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat, sejak 20 tahun nan lalu dan telah menghasilkan buah sawitnya.
Menurut, Sdr. Inang yang menanam buah kelapa sawit dia area tersebut, sebanyak 113 batang sawit, merasa terkejut dan kecewa, karena buah hasil tanaman sawit yang di pupuk dan dirawat, ternyata ditumbangkan oleh excavator tanpa ada pemberitahuan kepada sdr Inang.
Dengan niat baik dari lubuk hati yang paling dalam, sdr Inang mengajukan surat permohonan ganti rugi tanaman buah kelapa sawit ke perusahaan PT.MA dan langsung diterima oleh Humas PT.MA Rafel diruang kerjanya, saat itu, tiga bulan yang lalu, dimana sampai hari ini belum ada realisasinya.
Dalam jumpa Wartawan, sdr Inang pemilik tanaman buah kelapa sawit, pada Sabtu 21/2/2026 di Cafe Nagari, Padang Baru,Kecamatan Lubuk Basung, mengatakan hanya minta kepastian realisasi dari PT.MA. Sudah hampir tiga bulan surat kami masukan ke Humas PT.MA, namun belum juga ada realisasinya. Dan saya berharap tolonglah rakyat kecil, seperti saya ini di perhatikan.
Sementara itu ditempat terpisah, beberapa hari lalu, Rafel Humas PT.MA ketika di konfirmasi terkait surat pengajuan permohonan dana ganti rugi terkait buah kelapa sawit Sdr.Inang, melalui pesan WA, membalas, sedang dalam proses.( Leo ).
