September 25, 2026

Galian C Bebas Beroperasi di Tanjabtim, LMPP: Publik Menunggu Sikap Tegas APH

Screenshot_2026-05-04-21-21-27-75_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 35.
‎
‎Namun anehnya  masih terlihat dilapangan aktivitas galian c yang diduga tidak mengantongi izin, yang leluasa beraktivitas, walau lokasi tersebut tak jauh dari pusat perkantoran Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi.
‎
‎Tentunya kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan. Selain melanggar aturan pertambangan, praktik galian C ilegal juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
‎
‎Ironisnya para pelaku tambang terkesan tidak merasa takut dengan aparat penegak hukum, walau sangat jelas undang-undangnya. Publik menunggu sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum.
‎
‎Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Tanjabtim, Rina Mariana. S. Kom saat dikomfirmasi pada hari Kamis tgl 30 april mengatakan, bahwa izin lengkap ada di Provinsi
‎” Untuk izin galian C wewenangnya di Provinsi,  Staf pada pulang, besok saya coba tanyakan data galian C yang berizin, untuk data masih ditanyakan k Provinsi, karena di kami, masih data lama. ” Terang Kadis.
‎
‎Sementara itu Kabid Pengembangan Dinas DPMPTSP Tanjabtim menyebutkan tidak memegang data (yang terbaru-red), hanya data lama. Ia menyarankan menyurati Provinsi, untuk mengetahui berapa banyak punya izin yang sudah lengkap terkait Galian C.
‎
‎Terkait Persoalan ini, LMPP Provinsi Jambi meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tambang.
‎” Karena ini dampaknya sangat membahayakan lingkungan untuk jangka panjang, jika tidak dicegah sejak dini maka akan semakin marak kemudian hari. Jika terbukti tidak memiliki izin kami minta Tipidter Reskrim Polres Tanjabtim untuk menindak Peti ini.” ujar Attan. (John T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *