Gagal Mediasi: Konflik Penutupan Jalan Usaha Tani di Desa Sitolu Bahal Berujung Ultimatum Warga
Lintong Nihuta, Humbang Hasundutan, Selasa 18 Maret 2025
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sitolu Bahal, Ferry Sihombing, bersama unsur pimpinan Kecamatan Lintong Nihuta terkait perselisihan antara Apoan Simanullang dan warga Dusun IV serta Dusun V tidak membuahkan hasil. Sengketa bermula dari tindakan Apoan Simanullang yang menutup jalan usaha tani, sehingga warga yang mengandalkan jalur tersebut untuk aktivitas pertanian merasa dirugikan.
Mediasi berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Kantor Kepala Desa Sitolu Bahal. Hadir dalam pertemuan ini Muson Manurung yang mewakili pihak Kecamatan, AIPDA P. Siregar dari Polsek Lintong Nihuta, serta Koptik B. Sihombing sebagai perwakilan dari Danramil. Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan memberikan arahan agar kedua belah pihak mencari solusi damai, namun perundingan tidak mencapai kesepakatan.
Keputusan Warga: Apoan Simanullang Harus Hengkang
Sebelum mediasi berlangsung, warga Dusun IV dan V telah lebih dulu mengadakan rapat internal. Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir, sikap dan perilaku Apoan Simanullang dianggap telah melanggar hukum adat dan merusak keharmonisan sosial.
Meskipun dalam pertemuan mediasi Apoan Simanullang akhirnya menyatakan bersedia membuka kembali jalan usaha tani yang sebelumnya ditutupnya, warga menolak tawaran tersebut. Mereka menegaskan bahwa permasalahan bukan sekadar jalan, tetapi juga keberadaan Apoan di Dusun IV dan V.
“Apoan itu bukan bagian dari warga marga Silaban di dusun ini. Dia dan keluarganya hanya diajak menetap di sini oleh leluhurnya dulu untuk bekerja, tetapi kini justru ingin menguasai tanah dan adat di Dusun IV dan V,” ujar juru bicara warga, Rahman Silaban.
Sejak lima tahun terakhir, warga menilai Apoan semakin merajalela, bertindak semaunya, dan membuat situasi tidak kondusif. Atas dasar pertimbangan tersebut, warga secara bulat memutuskan bahwa Apoan Simanullang harus meninggalkan Dusun IV dan V. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Rahman Silaban dalam forum mediasi dan disambut sorak sorai warga, terutama kaum ibu yang lantang meminta agar keputusan ini segera dieksekusi.
Pisau Tajam Ditemukan dalam Becak Apoan
Selain persoalan sengketa jalan, warga juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kebiasaan Apoan Simanullang yang kerap membawa senjata tajam. Kaum ibu yang hadir dalam mediasi meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dan mengamankan benda berbahaya tersebut.
Menanggapi permintaan warga, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap laci becak milik Apoan Simanullang. Hasilnya, ditemukan sebilah pisau tajam lengkap dengan sarungnya, yang kemudian langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Ultimatum Warga: Batas Waktu 7 Hari
Warga, melalui juru bicara Rahman Silaban, memberikan tenggat waktu dua hingga tujuh hari bagi Apoan Simanullang untuk segera meninggalkan Dusun V secara sukarela. Jika dalam batas waktu tersebut Apoan masih bertahan di lokasi, warga akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Apoan Simanullang terkait keputusan yang diambil warga. Sementara itu, situasi di Desa Sitolu Bahal masih menjadi perhatian masyarakat serta pihak berwenang.
Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara. Jonaer Silaban
